Kamis, 2 Oktober 2025

Fakta Ayah Tiri Cabuli Putrinya di Bandar Lampung: Korban Dicekoki Obat Perangsang, Pelaku Guru PNS

Berikut deretan fakta kasus ayah tiri rudapaksa anaknya sendiri di Bandar Lampung.

Editor: Irsan Yamananda
Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Warga Bandar Lampung digegerkan oleh sebuah kasus rudapaksa.

Pelaku adalah seorang pria berusia 50 tahun berinisial A.

Ia dengan tega merudapaksa anak tirinya sendiri.

Korban adalah remaja berusia 17 tahun berinisial B.

Sang anak juga  masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Padahal, A diketahui sebagai seorang guru dan Pegawai Negeri SIpil (PNS).

Baca juga: Kalah Taruhan, Pria Berikan Istri ke Teman untuk Dirudapaksa, Siram Cairan Asam Saat Korban Menolak

Baca juga: Guru Cabuli 9 Siswa Laki-laki di Cianjur: Idap Kelainan Seksual dan Ancam Korban dengan Nilai Jelek

Baca juga: TERBONGKAR Kejinya Guru Cabuli 9 Murid Laki-laki di Kelas Sejak 2018, Ancam Nilai Jelek Jika Ngadu

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Tribun Jateng/Bram Kusuma)

Aksi bejat pelaku dilakukan pada hari Kamis, 10 Desember 2020 lalu.

Kasus ini terungkap setelah korban dan ibunya datang ke Komnas Perlindungan Anak (KPA) Bandar Lampung pada hari Selasa, 15 Desember 2020.

Kala itu, mereka meminta bantuan pemulihan psikologis korban.

Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara memberikan korban minuman yang dicampur cairan perangsang.

Usai kejadian itu, korban pun menceritakannya peristiwa yang dialaminya ke ibunya.

HALAMAN SELANJUTNYA ========>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved