Dua Pemuda Lampung Cabuli Dua Siswi SMP di Rumah Nenek Salah Seorang Pelaku
Karena sudah malam dan alasan tidak berani keluar kampung, kedua pelaku menyuruh kedua korban menginap di rumah nenek pelaku NR lalu dicabuli
Editor:
Eko Sutriyanto
Akibat kejadian tersebut, pelaku DAT dan NR dijerat pasal 76 huruf (d) Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan dipidana penjara selama 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS 2 Pemuda di Lampung Tengah Rudapaksa 2 Gadis di Bawah Umur