Kamis, 2 Oktober 2025

Modus Nikah Siri, Gadis Dibawa Kabur dan Dirudapaksa Berkali-kali, Berawal dari Renang di Waterboom

Polres Merangin akhirnya berhasil menangkap warga Batang Merangin, Kabupaten Kerinci tersebut.

Editor: Ifa Nabila
The Week
Ilustrasi pemerkosaan. - Seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban rudapaksa seorang pria berinisial AS (36). 

Sebelum berangkat ke luar provinsi, pelaku dan korban sempat indekos selama dua minggu di pasar Pamenang.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dan Pasal 332 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. (Kompas.com/Suwandi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Nikah Siri, Pelajar Dibawa Kabur dan Dicabuli Berkali-kali"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved