Minggu, 5 Oktober 2025

Pria di Bandar Lampung Tega Jual Istri ke Pria Hidung Belang dan Menganiaya Saat Setoran Kurang

Akibat penganiayaan tersebut, sang istri mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuhnya dan perbuatan itu dilakukan berulangkali

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joeviter
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana (kiri) saat menginterogasi AP, pelaku KDRT terhadap istri, dalam ekspos perkara, di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (28/11/2020). AP, seorang suami jual istri di Bandar Lampung melakukan KDRT ke istrinya karena setoran sebagai PSK kurang 

Bantah Jual Istri

Namun AP (31) membantah menjual istrinya ke pria hidung belang.

Namun, AP mengaku, ikut menikmati uang hasil jerih payah sang istri melayani pria hidung belang.

"Bukan saya yang jual, dia (istri) sendiri keluar malam naik taksi nemuin pelanggan," kata AP, Sabtu (28/11/2020).

AP juga mengaku, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Pejabat Bank Indonesia di Lampung Diadukan karena Lakukan Kekerasab pada Istri Siri

Pasalnya, AP tidak punya pekerjaan tetap untuk menafkahi istri dan ke 3 anaknya.

"Paling buat makan, saya kerja serabutan kadang jual beli ponsel bekas," ujar AP.

Sering Jemput Usai Istri Jajakan Diri

Meski membantah menjual istri untuk melayani pria hidung belang, AP mengaku, mengetahui aktivitas istrinya sebagai PSK.

Bahkan, penganiayaan yang dilakukan AP terhadap istrinya, dilakukan saat menjemput istrinya pulang dari menjajakan diri.

AP berdalih, awal mula istrinya bekerja sebagai PSK setelah dirudapaksa oleh seorang pria.

Dari peristiwa itu, istri tersangka rela digarap pria hidung belang asal mendapatkan imbalan uang.

Menurut AP, ia sempat cemburu terhadap sang istri.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana (tengah) menunjukkan barang bukti saat ekspos perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (28/11/2020). AP, suami jual istri di Bandar Lampung, terancam pidana penjara 5 tahun. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joeviter)
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana (tengah) menunjukkan barang bukti saat ekspos perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (28/11/2020). AP, suami jual istri di Bandar Lampung, terancam pidana penjara 5 tahun. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joeviter) ()

Berjalan waktu, AP justru ikut menikmati uang hasil jerih payah sang istri.

Awal November 2020, AP kesal karena tidak diberi uang setoran oleh sang istri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved