Sabtu, 4 Oktober 2025

Pria di Bandar Lampung Tega Jual Istri ke Pria Hidung Belang dan Menganiaya Saat Setoran Kurang

Akibat penganiayaan tersebut, sang istri mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuhnya dan perbuatan itu dilakukan berulangkali

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joeviter
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana (kiri) saat menginterogasi AP, pelaku KDRT terhadap istri, dalam ekspos perkara, di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (28/11/2020). AP, seorang suami jual istri di Bandar Lampung melakukan KDRT ke istrinya karena setoran sebagai PSK kurang 

"Setahu saya dikasih (uang oleh pelanggan), tapi kata dia (istri) gak ada, makanya saya pukul pakai tangan dan helm," ucap AP.

Terancam Lima Tahun Penjara

Kasatreskrim Polresta Kompol Rezky Maulana mengatakan, polisi menyebut AP melanggar pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004.

Berdasarkan bunyi pasal tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, tersangka AP terancam pidana penjara selama 5 tahun.

"Seusai dengan KUHP, pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta," ujar Kasatreskrim Kompol Rezky Maulana didampingi Kanit PPA, Ipda Liafani Karen, Sabtu (28/11/2020).

Rezky menyatakan, selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu dompet warna coklat dan dua buku nikah.

Selain menganiaya istri pakai tangan kosong, tersangka AP juga melempar dompet dan helm ke tubuh korban.

"Dari penganiayaan yang dilakukan tersangka, akibatnya istri tersangka mengalami luka lebam di wajah dan leher korban," kata Rezky Maulana. (Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved