Jadi Buron 3 Hari, Pelaku Penembakan di Sungai Ceper OKI Ditangkap
Pelaku kita sangkakan dengan pasal 338 KUHP atau 340 dan ditambahkan pasal 1 UU darurat nomer 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal
"Karena tidak terima, maka I melakukan visum. Setelah dilakukan visum, I dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Pemerintah Desa Sungai Ceper," tuturnya.
Kemudian saat proses musyawarah antara kedua keluarga tersebut akan dilaksanakan, pelaku Tivi tidak terima karena keluarga korban yang menghadiri musyawarah saat itu hanya 3 orang.
"Pelaku lantas keluar dari Masjid dan sempat pulang ke rumah sesaat. Pelaku kembali lagi ke masjid sambil memaki keluarga korban 'Kamok dak ngehargai keluarge kamek namenye sangkan datang cuma dikit' begitu teriaknya," katanya dan pelaku langsung menembak korban.
Pelaku menembak ke arah korban sebanyak satu kali tembakan, yang mengenai kepala korban bagian samping kanan dan menembus rongga kepala.
"Pelaku menembak korban yang berada di depan Masjid. Akibat tembakan yang langsung mengenai kepala, maka korban meninggal dunia di tempat kejadian," ucapnya.
Masih kata Iryansyah, begitu korban tersungkur pelaku langsung berlari dan sempat menembak lagi sebanyak 1 kali ke udara.
"Pelaku langsung diamankan oleh warga dan menghubungi pihak kepolisian guna melakukan penangkapan terhadap pelaku,"
"Dan saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Sungai Menang bersama barang bukti guna penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul BREAKING NEWS Satipi Pelaku Penembakan di Sungai Ceper OKI Ditangkap di Tempat Persembunyian