Fakta-Fakta ART di Bandung Diamankan Usai Curi Jam Tangan Mewah Milik Majikan Senilai Rp 1 Miliar
Sukarmi dan Very, keduanya dijerat Pasal 362 juncto Pasal 55 KUH Pidana tentang pencurian dengan secara bersama-sama.
Dalam pemeriksaan diketahui bahwa Very berjanji akan menikahi Sukarmi.
Sukarmi juga memberi gambaran soal isi rumah majikannya.
3. Tujuh jam mewah
"Ada tujuh jam tangan mewah yang dicuri oleh Sukarmi kemudian diserahkan ke Very Ariyandi.
Kerugiannya hampir Rp 1 M (miliar) karena harganya mahal," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang.
Lama kelamaan, majikannya sadar. Jam tangan Rolex, tiga jam Tag Heuer, Seven Firday, Vostock dan Panerainya hilang. Saat dicek CCTV, ternyata pelakunya adalah Sukarmi.
4. Mengaku terhipnotis
"Saya seperti merasa terhipnotis karena mengiyakan semua permintaan dia (Very). Saya menyesal," ucap Sukarmi.
Setelah mencuri, jam tangan itu kemudian diserahkan ke Very yang juga sudah ditangkap dan saat ini ditahan di Mapolrestabes Bandung.
5. Dua Penandah ditangkap
Oleh Very, jam tangan itu dijual lagi pada penadah.
Baca juga: Beli Jam Tangan Mewah Lewat Instagram, Seorang Guru di Palembang Tertipu Rp 5,8 Juta
"Kami juga turut mengamankan dua penadahnya warga Jakarta, Ruli dan Budiyono yang membeli jam tangan dari Very. Keduanya harusnya curiga, harga jam mahal, kok, dijual murah," ucap Adanan.
6. Dikenakan pasal pencurian bersama-sama
Sukarmi dan Very, keduanya dijerat Pasal 362 juncto Pasal 55 KUH Pidana tentang pencurian dengan secara bersama-sama.
Ancaman hukumannya, penjara di atas 5 tahun.
Adapun terhadap Budiyono dan Ruli, dijerat Pasal 480 KUH Pidana.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tangis Sukarmi, ART yang Diperalat Curi 7 Jam Tangan Mewah Majikan Seharga Rp 1 M, "Kena Guna-guna"