Fakta-Fakta ART di Bandung Diamankan Usai Curi Jam Tangan Mewah Milik Majikan Senilai Rp 1 Miliar
Sukarmi dan Very, keduanya dijerat Pasal 362 juncto Pasal 55 KUH Pidana tentang pencurian dengan secara bersama-sama.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Namanya Sukarmi (40) warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Sejak setahun terakhir ia bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah pengusaha Andrie Styadi di Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Kini, Sukarmi mendekam di sel tahanan Polrestabes Bandung karena terlibat dalam aksi pencurian jam mewah milik majikannya.
Dia tampak menangis saat dihadirkan di depan media, Rabu (25/11/2020) .
Berikut fakta-faktanya :
1. Mengaku diperalat pria bernama Very Ariyandi
Kepada polisi, dia mengaku awalnya didekati pria bernama Very Ariyandi.
Bak seorang paranormal Very mengatakan ada sesuatu yang tak berss dengan Sukarmi.
Baca juga: MPR RI Ajak Nitizen Bandung Bumikan Empat Pilar ke Masyarakat
Very menyebut bahwa Sukarmi terkena guna-guna.
Untuk mengobati penyakitnya, harus ada pembersihan terhadap barang milik Andrie.
"Dia (Very) meminta saya untuk mengambil barang-barang majikan saya karena katanya untuk pembersihan dari guna-guna," ucap Sukarmi seraya menangis.
Belakangan, Very Ariyandi ini hanya memperalat Sukarmi saja untuk mencuri barang-barang Andrie Styadi.
2. Polisi duga Sukarmi berkomplot
Di sisi lain, polisi menduga Sukarmi berkomplot dengan Very.
Baca juga: Sempat Didatangi Pria Mencurigakan, Minimarket di Bandar Lampung Kerampokan, Karyawan Ditodong Golok
Dalam pemeriksaan diketahui bahwa Very berjanji akan menikahi Sukarmi.
Sukarmi juga memberi gambaran soal isi rumah majikannya.
3. Tujuh jam mewah
"Ada tujuh jam tangan mewah yang dicuri oleh Sukarmi kemudian diserahkan ke Very Ariyandi.
Kerugiannya hampir Rp 1 M (miliar) karena harganya mahal," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang.
Lama kelamaan, majikannya sadar. Jam tangan Rolex, tiga jam Tag Heuer, Seven Firday, Vostock dan Panerainya hilang. Saat dicek CCTV, ternyata pelakunya adalah Sukarmi.
4. Mengaku terhipnotis
"Saya seperti merasa terhipnotis karena mengiyakan semua permintaan dia (Very). Saya menyesal," ucap Sukarmi.
Setelah mencuri, jam tangan itu kemudian diserahkan ke Very yang juga sudah ditangkap dan saat ini ditahan di Mapolrestabes Bandung.
5. Dua Penandah ditangkap
Oleh Very, jam tangan itu dijual lagi pada penadah.
Baca juga: Beli Jam Tangan Mewah Lewat Instagram, Seorang Guru di Palembang Tertipu Rp 5,8 Juta
"Kami juga turut mengamankan dua penadahnya warga Jakarta, Ruli dan Budiyono yang membeli jam tangan dari Very. Keduanya harusnya curiga, harga jam mahal, kok, dijual murah," ucap Adanan.
6. Dikenakan pasal pencurian bersama-sama
Sukarmi dan Very, keduanya dijerat Pasal 362 juncto Pasal 55 KUH Pidana tentang pencurian dengan secara bersama-sama.
Ancaman hukumannya, penjara di atas 5 tahun.
Adapun terhadap Budiyono dan Ruli, dijerat Pasal 480 KUH Pidana.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tangis Sukarmi, ART yang Diperalat Curi 7 Jam Tangan Mewah Majikan Seharga Rp 1 M, "Kena Guna-guna"