PETI di Merangin Menggila, Musala Wakaf Dibongkar Demi Butiiran Emas
Kegiatan penambangan emas tanpa izin atau PETI di Merangin, Jambi, semakin menggila.
TRIBUNNEWS.COM, BANGKO - Kegiatan penambangan emas tanpa izin atau PETI di Merangin, Jambi, semakin menggila.
Para penambang semakin ekspansif mengambil lahan tanpa pandang bulu.
Bahkan, sebuah rumah ibadah warga dihancurkan dan menjadi tambang emas.
Itu terjadi di Dusun Nangko, Desa Tiga Alur, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
Bangunan musala di Dusun Nangko, Desa Tiga Alur sengaja dibongkar untuk dijadikan lokasi tambang emas ilegal.
Baca juga: 12 Orang yang Ditangkap karena Tolak Penambangan Pasir Sudah Dibebaskan
Kronologi musala dibongkar
Informasi yang dihimpun Tribunjambi.com, pembongkaran musala ini sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Pembongkaran ini dengan dalih untuk melakukan pembangunan ulang rumah ibadah tersebut.
Warga sekitar menuturkan sejak beroperasi sekitar dua bulan belakangan.
Pelaku penambangan sudah mendapatkan emas dengan jumlah yang fantastis.
"Kemarin saya dapat info kalau mereka sudah dapat 4 Kg emas," kata warga sekitar yang meminta namanya tidak ditulis, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Kapalnya Dilempari Molotov, Aktivitas Penambangan Pasir di Perairan Makassar Dihentikan Sementara
Emas yang didapat tersebut bukan emas butiran biasa namun itu merupakan anak emas yang satu bongkahan emasnya lebih dari 1 Kg.
"Yang kecilnya juga banyak, sebesar kelingking orang dewasa. Kalau anak emasnya ada yang besarannya lebih dari 1 Kg," ungkap tokoh pemuda ini.
Sebenarnya sudah wakaf
Pembongkaran mushola ini dilakukan oleh keluarga dari pemilik tanah tempat dibangunnya musala ini.