Keluar Rumah demi Cari Sinyal untuk Belajar Online, HP Bocah Ini Malah Dijambret
Kapolres Probolinggo Kota AKBP RM Jauhari mengatakan, awalnya, R mengaku kesulitan memperoleh sinyal di lingkungan rumahnya.
Pelaku ditangkap
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke kantor polisi.
Polisi pun bergerak menangkap pelaku penjambretan ponsel.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 365 dan 363 KUHP.
Atas terjadinya insiden ini, Jauhari mengimbau warga terutama para pelajar waspada.
Sebab, kasus penjambretan ponsel pelajar yang sedang belajar online tak hanya satu kali terjadi.
"Imbauan kami, warga harus terus waspada. Jangan memposisikan diri dan kasih peluang kepada pelaku kejahatan. Imbauan bagi pelajar, jangan belajar di pinggir jalan. Sebaiknya didampingi orangtua, jangan sendirian," kata Jauhari. (Kompas.com/Ahmad Faisol)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belajar Online di Luar karena Susah Sinyal, Ponsel Pelajar Malah Dijambret, Ini Ceritanya"