Kamis, 2 Oktober 2025

Gubernur Maluku Laporkan Ketua Bapilu DPD Golkar Maluku, Diduga Memfitnah saat Acara Rakornis

Gubernur Maluku Murad Ismail melaporkan Ketua Bapilu DPD Golkar Maluku Yusri AK Mahedar.

Editor: Miftah
Istimewa
Murad Ismail laporkan Ketua Bapilu Golkar Maluku Ysuri. Tim Kuasa Hukum Murad Ismail diterima Kasat Reskrim Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Jumat (13/11/2020) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Insany

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Maluku Murad Ismail melaporkan Ketua Bapilu DPD Golkar Maluku Yusri AK Mahedar.

Yusri dilaporkan karena dinilai memfitnah Murad dalam acara Rakornis Golkar se-Indonesia.

Acara tersebut saat itu dilakukan secara daring via zoom.

Sebelumnya DPD PDIP Maluku secara lembaga pun telah melakukan laporan polisi untuk kasus yang sama.

Namun sebagai pribadi Murad Ismail menganggap fitnah yang dilontarkan kepadanya juga dilakukan secara pribadi.

Dia menilai fitnah tersebut membawa tiga hal secara institusi yakni jabatannya sebagai Ketua DPD PDIP, Gubernur Maluku dan institusi kepolisian.

Baca juga: PDIP Maluku Polisikan Ketua Bapillu DPD Golkar Maluku, Buntut Rekaman 1 Menit

Baca juga: Sinergi Berbagai Lembaga Berhasil Amankan 1.419 Persil Aset Tanah di Sulawesi dan Maluku

Baca juga: Warga Tulehu Maluku Tengah Ditembak karena Curi Senjata Api di Rumah Polisi

Sehingga dia merasa penting untuk melaporkan tindakan Yusril secara pribadi.

Hal ini ditegaskan Tim Pengacara Murad Ismal, Ali. M. Basri Salampessy, melalui saluran telepon kepada TribunAmbon.com, Jumat malam.

Karena itu Murad ismail memberi kuasa kepada Tim Pengacara dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat Perjuangan DPD PDIP Maluku untuk melaporkan Yusri atas namanya.

Menurut Salampessy, dari rekaman suara yang diperolehnya sebagai bukti laporan merupakan percakapan dalam Rakornis Golkar yang digelar secara virtual yang diikuti peserta dari seluruh Indonesia dan bukan percakapan pribadi.

‘’Fitnahan itu dilakukan di hadapan banyak orang meski melalui zoom, Pak Murad tidak bisa membiarkan hal ini, karena sudah merupakan pencemaran nama baik,’’ tegas Salampessy.

Sorotan Rekaman

Menurut Salampessy, ada dua hal yang melekat di dalam rekaman suara tersebut yakni menyebut keterlibatan Murad Ismail sebagai Gubernur Maluku dan keterlibatan institusi kepolisian dalam Pilkada di Kabupaten Seram Bagian Timur.

‘’Dia juga menyebutkan keterlibatan kepolisian dalam pemilihan Gubernur Maluku 2018, padahal Pilgub sudah selesai dan tidak ada laporan terkait pelanggaran yang dilakukan Pak Murad dalam proses Pilgub tersebut,’’ tegas Salampessy.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved