Pasutri Jadi Tersangka Kasus Pencurian dan Penganiyaan, Korbannya Selingkuhan Suami
Ia mengaku sudah beberapa kali memperingatkan korban dan suaminya, namun nyatanya imbauan itu tak diindahkan
"Saya pukul dua kali, di badan sama pipinya (korban)," ujarnya.
Baca juga: Pria 22 Tahun Ditemukan Tewas dengan Luka Parah di Wajah, Diduga Korban Penganiayaan
Diakui tersangka bahwa ia sengaja membawa korban untuk dipertemukannya dengan sang istri (tersangka Shafira).
Tersangka berkilah bahwa perbuatan itu dilakukannya sebagai bentuk permintaan maaf atas perselingkuhan yang telah ia perbuat.
"Waktu lewat di 10 Ulu, saya telepon istri saya supaya dia menyusul kami," ujarnya.
Sesampainya di tempat yang telah disepakati untuk bertemu, rupanya tersangka Shafira dayang dengan membawa silet dan tanpa ragu langsung menggunakannya untuk melukai wajah korban.
Diakui tersangka Aulia, bahwa dirinya tidak mengetahui bila sang istri membawa silet untuk melukai korban.
"Jujur, saya tidak tahu dia bawa silet," ucapnya.
Sementara itu, saat diwawancarai, Shafira mengaku nekat melukai korban dengan silet lantaran kesal diejek korban yang merupakan selingkuhan suaminya (tersangka Aulia).
Baca juga: Masuk Nominasi Silet Awards, Usai Gagal Menikah dengan Richard Kyle, Jessica Iskandar:Aku Sekuat Ini
"Saya pikir dia (korban) mau minta maaf, rupanya malah ngajak ribut. Jadi saya reflek ambil silet di box motor yang saya bawa.
Langsung saja saya silet mukanya," ujar Shafira.
Shafira juga mengaku geram dengan perselingkuhan suaminya dengan korban.
Ia mengaku sudah beberapa kali memperingatkan korban dan suaminya, namun nyatanya imbauan itu tak diindahkan.
"Mereka ini sudah didiamkan tapi malah makin jadi. Itu kenapa saya makin kesal," ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, kasus ini bermula dari permasalahan rumah tangga.
"Sejalan dengan perbuatan itu, kami menyelidiki dua perkara yakni pencurian dengan kekerasan dan satunya lagi pemukulan dengan bersama-sama. Korban ini merupakan selingkuhan dari suami pelaku," kata Suryadi
Atas kejadian tersebut kedua pelaku terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan 365 KUHP tentang pencurian.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Niat Minta Maaf, Suami Temukan Istri dan Selingkuhan, Ketiganya Justru Bertemu di Kantor Polisi,