Jumat, 3 Oktober 2025

Pasutri Jadi Tersangka Kasus Pencurian dan Penganiyaan, Korbannya Selingkuhan Suami

Ia mengaku sudah beberapa kali memperingatkan korban dan suaminya, namun nyatanya imbauan itu tak diindahkan

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Suami istri, Shafira (20) dan Aulia Putra (21) diamankan di Mapolrestabes Palembang karena diduga mencuri dan menganiaya selingkuhan Aulia. 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel Shinta Dwi Anggraini

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pasangan suami istri, Shafira (20) dan Aulia Putra (21) ditangkap aparat kepolisian karena melakukan tindak pencurian serta penganiayaan.

Pasutri itu tinggal di Jalan Letnan Simanjuntak, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning Palembang,

Korbannya Rini Okta Rani (20) yang juga merupakan selingkuhan tersangka Aulia Putra.

Tersangka Shafira yang saat ini tengah hamil 7 bulan anak pertamanya, sampai nekat melukai wajah korban dengan menggunakan silet yang dibawanya.

Korban yang merupakan warga Perintis Kemerdekaan, Kecamatan IT 2 Palembang itu, kemudian melaporkan perbuatan kedua tersangka kepada aparat kepolisian.

Selanjutnya, kedua tersangka ditangkap oleh Opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit Kompol Zainuri dikediaman mereka.

Saat ditemui di Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, tersangka Aulia mengatakan, perbuatan itu dilakukan lantaran pacar korban yang bernama Iqbal, memiliki permasalahan lama yang belum terselesaikan dengan dirinya.

Baca juga: Unik, Mural pada Bangunan Ini Bisa Menyerap Polusi Udara Setara Tanam 780 Pohon

Untuk itu tersangka Aulia bersama temannya sengaja menyusul korban yang saat itu bersama Iqbal, sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Panca Usaha pada, Sabtu (17/10/2020) sekira pukul 20.00 WIB.

"Saya dan Rini memang pasangan selingkuh. Kami punya hubungan sejak bulan 1 (Januari)," ujar Aulia yang hingga kini masih berstatus suami tersangka Shafira saat diwawancarai, Kamis (12/11/2020).

Tersangka Aulia kemudian menerjang sepeda motor yang dikendarai korban bersama Iqbal hingga mereka terjatuh.

Tak cukup sampai di situ, tersangka dibantu rekannya juga langsung menghajar Iqbal.

Beruntung, Iqbal berhasil kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Sedangkan korban dibawa oleh pelaku menggunakan sepeda motor hingga ke arah pintu tol Palindra.

Selama perjalanan itu, Aulia mengakui bahwa ia bersama temannya sempat menganiaya korban.

"Saya pukul dua kali, di badan sama pipinya (korban)," ujarnya.

Baca juga: Pria 22 Tahun Ditemukan Tewas dengan Luka Parah di Wajah, Diduga Korban Penganiayaan

Diakui tersangka bahwa ia sengaja membawa korban untuk dipertemukannya dengan sang istri (tersangka Shafira).

Tersangka berkilah bahwa perbuatan itu dilakukannya sebagai bentuk permintaan maaf atas perselingkuhan yang telah ia perbuat.

"Waktu lewat di 10 Ulu, saya telepon istri saya supaya dia menyusul kami," ujarnya.

Sesampainya di tempat yang telah disepakati untuk bertemu, rupanya tersangka Shafira dayang dengan membawa silet dan tanpa ragu langsung menggunakannya untuk melukai wajah korban.

Diakui tersangka Aulia, bahwa dirinya tidak mengetahui bila sang istri membawa silet untuk melukai korban.

"Jujur, saya tidak tahu dia bawa silet," ucapnya.

Sementara itu, saat diwawancarai, Shafira mengaku nekat melukai korban dengan silet lantaran kesal diejek korban yang merupakan selingkuhan suaminya (tersangka Aulia).

Baca juga: Masuk Nominasi Silet Awards, Usai Gagal Menikah dengan Richard Kyle, Jessica Iskandar:Aku Sekuat Ini

"Saya pikir dia (korban) mau minta maaf, rupanya malah ngajak ribut. Jadi saya reflek ambil silet di box motor yang saya bawa.

Langsung saja saya silet mukanya," ujar Shafira.

Shafira juga mengaku geram dengan perselingkuhan suaminya dengan korban.

Ia mengaku sudah beberapa kali memperingatkan korban dan suaminya, namun nyatanya imbauan itu tak diindahkan.

"Mereka ini sudah didiamkan tapi malah makin jadi. Itu kenapa saya makin kesal," ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, kasus ini bermula dari permasalahan rumah tangga.

"Sejalan dengan perbuatan itu, kami menyelidiki dua perkara yakni pencurian dengan kekerasan dan satunya lagi pemukulan dengan bersama-sama. Korban ini merupakan selingkuhan dari suami pelaku," kata Suryadi

Atas kejadian tersebut kedua pelaku terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan 365 KUHP tentang pencurian.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Niat Minta Maaf, Suami Temukan Istri dan Selingkuhan, Ketiganya Justru Bertemu di Kantor Polisi,

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved