Kamis, 2 Oktober 2025

Terjun dan Sembunyi di Rawa-rawa, Maling Rumah Mewah yang Gondol Rp 350 Juta Kalah Gesit dari Polisi

Apendra adalah salah satu dari lima pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah mewah milik Tristina Yanti (46) di Jalan Merpati Prabumulih

Editor: Ifa Nabila
Edison Bastari/Tribun Sumsel
Apendra (34) warga Jalan Sutan Moh Mansyur Lorong Kemang Kelurahan 32 Ilir Kecamatan Ilir Barat 2 Kota Palembang, tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di Prabumulih diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Prabumulih Timur, Sabtu (07/11/2020) sekitar pukul 00.05. 

Tim lalu berkoordinasi dengan petugas setempat dan menggerebek kediaman pelaku, namun Apendra yang lebih dulu mengetahui kedatangan petugas berusaha kabur dengan terjun ke rawa-rawa belakang rumahnya serta berusaha kabur.

"Untungnya petugas kita yang gesit mengetahui pelaku yang berusaha kabur dan langsung meringkus pelaku, kita juga mengamabkan barang bukti," lanjutnya seraya mengatakan tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Prabumulih Timur.

Atas perbuatannya, Apendra akan dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan pemberatan.

"Tersangka akan didiancam hukuman pidana penjara selama tujuh tahun," tegasnya. (Sripoku.com/Edison Bastari)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Garong Rumah Mewah di Prabumulih Ini Terjun ke Rawa-rawa Saat akan Diringkus Polisi di Palembang

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved