Kamis, 2 Oktober 2025

Demi Rp 20 Juta, Perwira Polisi Ini Rela Jadi Kurir Narkoba, Ditembak dan Jadi Pengkhianat Bangsa

Perwira polisi di Riau berpangkat Kompol, Iman Ziadi (55) ditembak polisi saat mengantar barang haram tersebut.

Editor: Hendra Gunawan
istimewa
Personel Polda Riau Kompol IZ Ditangkap 

"Belum dibayar (bandar narkoba), karena sebelum menerima (upah) kita langsung tangkap kurir jaringan internasional ini," kata Kombes Victor Siagian.

Polda Riau menggelar konferensi pers terkait pengungkapan narkotika
Polda Riau menggelar konferensi pers terkait pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 16 kg yang melibatkan oknum polisi berpangkat Kompol di Mapolda Riau, Sabtu (24/10/2020). (Tribunpekanbaru.com/Dodi Vladimir)

Kombes Victor Siagian memaparkan, Kompol Iman Ziadi sudah langsung ditahan setelah kondisinya membaik, pasca pengangkatan proyektil ditubuhnya.

Ia langsung dimasukkan ke dalam sel tahanan.

Kombes Victor Siagian menegaskan, terhadap Kompol Iman Ziadi tidak ada perlakuan khusus.

"Tidak ada perlakuan khusus, kami samakan dengan tersangka lain, kami proses, kami perlakukan seperti yang lain. Karena ini kejahatan yang diancam dengan hukuman tinggi. Maksimal hukuman mati," tegasnya.

Selain Kompol Iman Ziadi, ditambahkan Kombes Victor Siagian, untuk tersangka Hendry Winata saat ini keterangannya juga masih didalami penyidik.

Khususnya mengenai keterlibatannya dengan jaringan pengedar narkoba internasional.

"Dia residivis, sudah kali ketiga dia berurusan dengan pihak yang berwajib," pungkasnya.

Dipecat dan disebut pengkhianat bangsa

Akibat perbuatannya, Iman Ziadi langsung dipecat dari kepolisian.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyebut Iman Ziadi sebagai pengkhianat bangsa.

Pelaku dinilai telah mencoreng nama baik institusi Polri.

"Kita harap majelis hakim memberikan hukuman yang layak kepada pengkhianat bangsa ini," ujar Agung dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (25/10/2020).

"Kemarin mungkin anggota, tapi hari ini bukan. Makanya saya hanya sebut nama, tapi pangkatnya tidak, karena sudah tidak punya pangkat," kata Agung.

Tersangka Iman Ziadi dan Hendry Winata dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved