Kasus Penembakan Polisi di Medan Terungkap, Berawal Dari Perintah Seorang Wanita Hingga Incar Kepala
Kasus penembakan anggota Polsek Medan Barat, Aiptu Robin Silaban di Medan, Sumatera Utara, Selasa (27/10/2020) akhirnya terungkap.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penembakan anggota Polsek Medan Barat, Aiptu Robin Silaban di Jalan Gagak Hitam, Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara, Selasa (27/10/2020) akhirnya terungkap.
Diketahui peristiwa penembakan tersebut terjadi sekitar pukul 12.15 WIB di sebelah pool bus.
Dalam kasus ini, polisi telah meringkus dua pelaku.
Pertama adalah Kamiso (45) warga Komplek Lapangan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Pelaku lainnya seorang wanita bernama Nina Wati yang memberi perintah kepada Kamiso.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko membeberkan aksi penembakan tersebut.
Baca juga: Begini Kronologi Lengkap Kasus Penembakan Polisi di Medan, Ternyata Pelaku Diperintah Seorang Wanita
Peristiwa bermula saat tersangka Kamiso diperintahkan Bunda panggilan akrab Nina Wati untuk mencari dua orang laki-laki bernama Irvan dan Kadeo pada 26 Oktober 2020.
Kemudian, pada 27 Oktober 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka Kamiso mengirim pesan WhatsApp kepada Kadeo.
“Kadeo kamu dimana, ada urusan apa kamu dengan Bunda (Nina Wati), jangan kamu ganggu bunda," isi pesan whatsapp yang dikirim Kamiso kepada Kadeo.
Mendapat pesan tersebut, Kadeo membalasnya.
“Itu bukan urusan anda,” jawab Kadeo melalu WhatsApp.
Baca juga: Oknum Mahasiswi di Medan Terlibat Kasus Penggelapan Mobil
Kamiso pun akhirnya mengajak Kadeo untuk bertemu.
"Kapan kita ketemu biar bicara,” demikian pesan Kamiso.
“Bukan saatnya," jawab Kadeo.
Tersangka Kamiso lalu menanyakan keberadaan Kadeo.
Kemudian Kadeo menjawab, "Di Sunggal, sinilah kalau berani".
Setelah percakapan melalui WhatsApp, Kamiso bersama 5 orang lainnya yang kini masih buron mendatangi bengkel saudara Kadeo di Jalan Ringroad Gagak Hitam pada 27 Oktober 2020 siang.
Baca juga: Polisi Tangkap Pemulung di Medan yang Curi Meteran Air Milik Warga
Saat itu Kamiso turun dari mobil dan langsung melakukan perusakan di bengkel tersebut.
Kamiso memecahkan kaca-kaca dan sejumlah peralatan bengkel.
"Kemudian anggota kami yang kebetulan ada di situ yaitu saudara Robin, mengingatkan yang bersangkutan. Namun, yang bersangkutan tetap melakukan aksinya," kata Riko saat gelar kasus di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020).

Kata Riko, saat itu Aiptu Robin sudah memberikan tembakan peringatan ke bawah dan peluru menyerempet kaki pelaku.
"Namun yang bersangkutan berpura-pura mengajak berbicara secara baik-baik dengan anggota kita Kemudian setelah dekat dia memukul menggunakan double stick, memukul tangan anggota kita menggunakan benda tersebut lalu senjata jatuh," jelasnya.
Kamiso bergerak cepat merebut senjata tersebut, lalu menembak Aiptu Robin.
"Ditembak kemudian mengenai rusuk samping kiri dan mengenai paru-paru. Sampai sekarang anggota kita masih kritis," ucap Riko.
Setelah menembak korban di bagian rusuk bagian kiri korban, pelaku masih mengincar kepala korban.
Namun, senjata api tersebut macet sehingga tidak meledak di kepala Aiptu Robinson.
"Jadi tidak sampai di situ, aksi tersangka Kamiso dibantu oleh 3 orang rekannya. Sudah kondisi (Aiptu Robin) tertembak, saudara Kamiso ini punya niat untuk menghabisi anggota kita, dengan menembak diarahkan ke kepala. Namun, faktanya senjatanya macet atau pelurunya tidak meledak. Ini menurut keterangan saksi-saksi yang ada di TKP," ungkap Kapolrestabes Medan.
Setalah itu para pelaku melarikan diri, sampai akhirnya Kamiso ditangkap di Jalan Sampali.
Kepolisian terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku karena beriupaya melawan saat ditangkap.
"Memang kita tembak, karena berusaha merebut senjata anggota dan kita tidak mau risiko karena yang bersangkutan ada niat menghabisi anggota Polri yang sudah terluka," kata Riko.
Pelaku mantan anggota Brimob
Riko menambahkan, bahwa tersangka mengaku eks anggota Brimob namun pihaknya belum dapat memastikan hal tersebut.
"Pengakuannya seperti itu (eks brimob), rekan-rekan lihat sendiri layak enggak jadi anggota Brimob. Pengakuannya pecatan anggota Brimob tahun 1999. Jadi 21 tahun yang lalu, enggak tahu benar atau enggak, kita sedang cek," jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa informasi dari Kamiso bahwa dirinya dipecat karena melawan komandan kompi.
"Kemudian desersi dan PTDH atau diberhentikan tidak dengan hormat," katanya.
Motif
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan bahwa Kamiso (45) dan lima orang lainnya awalnya berupaya meneror Kadeo dan Irvan, atas perintah dari tersangka Nina Wati.
"Jadi dia (Kamiso) disuruh Nina Wati, untuk meneror dan mengambil saudara Kadeo dan Irvan untuk ketemu saudari Nina," kata Riko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020).
Riko menyebutkan motif para pelaku menjemput kedua orang tersebut karena terkait uang dan usaha bersama.
"Keterangan awal terkait uang atau usaha bersama," tutur Riko.
Baca juga: Siswi SMA Nekat Terjun dari Jembatan Mojokerto Lantaran Kangen Ibunya di Medan Tapi Sulit Dihubungi
Lebih lanjut, Riko menyebutkan bahwa Nina Wati juga menjadi tersangka kasus penipuan.
"Saudara Nina ini tersangka kasus penipuan dan sampai hari ini tidak kooperatif makanya kita tahan," ungkapnya.
Saat diwawancarai, Nina Wati menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah meminta untuk menjumpai Kadeo maupun Irvan.
"Saya tidak pernah meminta menemui Kadeo. Tidak ada utang piutang, mereka itu semua anggota saya. Saya yang menggaji mereka, mau Kadeo, Irvan, bahkan Robin itu abang saya. Saya dekat dengan dia," tuturnya. (Tribunmedan.com/Victory Arrival Hutauruk)
Sebagaian dari artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Baku Tembak di Ringroad Medan, Tersangka Kamiso Incar Kepala Polisi, Peluru Macet Tak Meledak