Senin, 6 Oktober 2025

54 Pengacara Kongres Advokat Indonesia Ambil Sumpah, Bawa Misi Bangun Konstruksi Hukum Berkeadilan

Sumpah atau janji advokat diikuti oleh 54 pengacara yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Editor: Daryono
Istimewa
Pengambilan sumpah atau janji advokat Kongres Advokat Indonesia di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang 

TRIBUNNEWS.COM - Sumpah atau janji advokat diikuti oleh 54 pengacara di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, di Semarang pada Selasa (3/11/2020).

Para pengacara tersebut bagian dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah kepemimpinan Luhut Pangaribuan.

Mereka seluruhnya yang mengambil sumpah atau janji advokat berasal dari berbagai komponen telah menjalani Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), ujian, magang profesi di pengadilan.

Dikatakan oleh Vice Presiden DPP KAI, Adv Aprillia Supaliyanto, pengambilan sumpah atau janji merupakan penguatan profesi advokat yang mempunyai itikad baik tegak lurus dalam penegakan hukum di Indonesia.

Baca juga: Pengendara Moge Keroyok Anggota TNI di Sumbar, Andre Rosiade: Tahan dan Seret Pelaku ke Pengadilan

Ia berharap para advokat yang baru disumpah tidak hanya bertugas dan bertanggung jawab sebagai penegak hukum di pengadilan.

"Namun dapat memberikan perhatian hukum yang terjadi di Indonesia," katanya.

"Sebab selama ini penegakan hukum masih jauh dari harapan dari masyarakat yang menginginkan rasa keadilan."

Aprillia juga menyoroti kondisi hukum dewasa ini.

Sebagai negara hukum, lanjutnya, di mata hukum seluruh bangsa Indonesia statusnya sama, sederajat dan tidak ada diskriminatif.

Baginya hal itu masih terlalu jauh dari harapan lantaran selama ini penerapan hukumnya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ini realitas dan fakta.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam perkara hukum secara faktual serta bukti-bukti sudah cukup untuk menjerat pelakunya, namun yang kena perkara punya duit, punya status sosial yang tinggi, maka hukumannya akan ringan.

Sebaliknya, ujar Aprillia, jika subyek hukumnya secara ekonomi lemah, maka putusan hukumannya akan berat.

''Jadi sampai sekarang ini upaya penegakan hukum dengan rasa keadilan yang hakiki belum terwujud, masih jauh dari harapan dari masyarakat yang selama ini menginginkan rasa keadilan di mata hukum tetap sama,'' terangnya.

Untuk itu, lanjut dia, KAI mengajak seluruh institusi penegak hukum seperti KPK, Polri, Jaksa, Hakim secara bersama-sama dapat membangun kontruksi hukum yang berkeadilan untuk diterapkan kepada semua warga negara.

Mulai dari pejabat, oknum intitusi penegak hukum hingga masyarakat yang ekonominya lemah sedang menjalani perkara hukum.

Baca juga: Tidak Perlu Datang ke Pengadilan, Begini Cara Bayar Denda Tilang Operasi Zebra 2020

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved