Ayah di Tuban Tega Lakukan Tindakan Asusila pada Anak Kandung, Terungkap dari Rekaman Video Warga
Seorang ayah asal Kecamatan Singgahan, Tuban, Jawa Timur, tega melakukan tindakan asusila pada anak kandungnya.
Mantan Kapolres Madiun itu menambahkan, jika korban ini merupakan anak kandungnya dari istri pertama yang sudah meninggal.
Baca juga: Tak Tahan Intip Tetangganya Mandi, Pria Ini Bergegas Ketuk Pintu lalu Coba Rudapaksa Korban
Baca juga: Kenal di Facebook, Pria Ini Nekat Rudapaksa Bocah 14 Tahun, Datang ke Rumah Korban lalu Ajak Jalan
Baca juga: Seorang Pemuda Coba Rudapaksa Tetangga, Tak Tahan Lihat Korban Mandi, Pelaku Bergegas Ketuk Pintu
Pelaku kemudian menikah lagi kedua kalinya dan mempunyai dua anak yang belum dewasa laki-laki dan perempuan, namun istri keduanya juga meninggal pada 2015.
Fakta lain, pelaku ini juga mengiming-imingi atau menjanjikan membeli baju untuk korban, namun tidak pernah diwujudkan.
"Untuk laporan kasus ini akhir September, tak lama kemudian kita tangkap."
"Tersangka sudah diamankan bersama barang bukti," pungkasnya.
Baca juga: Paman Tega Rudapaksa Keponakan hingga Melahirkan, Terungkap dari Ibu yang Curiga Perut Anaknya Besar
Baca juga: Selama 2 Hari, Siswi SMP di OKU Sumsel Jadi Korban Penyekapan dan Rudapaksa di Pondok Kebun Karet
Baca juga: Pamit ke Calon Mertua, Mahasiswa Malah Rudapaksa Tunangan di Rumah Kosong hingga Tangan Dipelintir
Sementara itu, pelaku Nur Kholis mengaku menyesal telah melakukan perbuatan bejat terhadap putrinya.
Pria tiga anak tersebut mengaku khilaf telah melakukan tindakan asusila pada anaknya dengan menjanjikan membeli baju.
"Saya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut, kasihan. Tidak ada paksaan," ungkap tersangka menunduk.
Dari perbuatan tersebut, polisi mengamankan pakaian, sprei, dan rekaman video.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal undang-undang perlindungan anak (UUPA) ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(SURYA/M Sudarsono)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kronologi Lengkap Ayah di Tuban Tega Tiduri Anak Kandung Sebanyak Enam Kali, Mengaku Menyesal