Jumat, 3 Oktober 2025

Ayah di Tuban Tega Lakukan Tindakan Asusila pada Anak Kandung, Terungkap dari Rekaman Video Warga

Seorang ayah asal Kecamatan Singgahan, Tuban, Jawa Timur, tega melakukan tindakan asusila pada anak kandungnya.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
tribunnews.com
Ilustrasi korban tindakan asusila. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah asal Kecamatan Singgahan, Tuban, Jawa Timur, tega melakukan tindakan asusila pada anak kandungnya.

Pria bernama Nur Kholis (47) tersebut sudah enam kali melakukan tindakan tak senonoh itu pada anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun.

Aksinya pun berhasil diungkap.

Hal tersebut bermula dari kecurigaan tetangga atas kedekatan pelaku dengan anak kandungnya.

Baca juga: Hobi Intip Gadis Tetangga Mandi, Pemuda Lakukan Tindakan Asusila di Tengah Rumah, Warga Teriak Kaget

Baca juga: Hubungan Terlarang Ayah Sambung dan Anak, Ketahuan Istri saat Baca WA Ajakan Hubungan Asusila

Baca juga: Orang Tua Panik Anaknya Tak Pulang, Siswi SMA Ini Jadi Korban Tindakan Asusila Sopir Tangki Air

Seorang tetangga kemudian merekam tindakan asusila yang dilakukan pelaku pada korban.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, korban sebelumnya tinggal di Kecamatan Senori.

Ia dititipkan pada neneknya karena ibunya meninggal.

Lalu meminta menikah, oleh bibinya diantar ke rumah bapaknya di Kecamatan Singgahan pada 31 Mei 2020.

Baca juga: Polisi Sengaja Sembunyikan Kamera di Kamar Seorang Gadis, Rupanya untuk Tujuan Asusila

Baca juga: Tindakan Asusila Paman pada Keponakan Terbongkar, Ibu Korban Curiga Melihat Perut Anaknya Membuncit

Saat tiba di rumah Nur Kholis, korban tidur bersama dua adik tirinya yang belum dewasa di atas kasur lantai ruang tamu rumah, bersama pelaku juga.

Tanpa sengaja, kaki korban menindih tubuh pelaku, kemudian dibalas oleh si bapak dengan mendekap erat.

"Bermulanya dari tidur bersama, tanpa sengaja korban menindihkan kakinya ke pelaku, lalu dibalas dengan dekapan erat," ujarnya saat ungkap kasus di Mapolres, Jumat (30/10/2020).

Perwira menengah itu menjelaskan, setelah kejadian tidur bersama, lalu di tempat yang sama dalam waktu yang berbeda, pelaku melakukan tindakan asusila kepada korban saat kedua adik tirinya tidak di rumah atau sedang tidur.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Terungkap setelah Direkam Warga lalu Dilaporkan Perangkat Desa

Korban juga sempat bercerita kepada salah satu tetangga terdekat atas apa yang dialami, hingga akhirnya tetangga yang penasaran merekam video aksi tak senonoh itu menggunakan handphone dari celah dinding rumah pelaku.

"Sudah enam kali (melakukan tindakan asusila -red), tetangga merekam lalu menunjukkan ke perangkat desa atau RT."

"Pelaku sempat mengelak, namun setelah ditunjukkan video akhirnya mengakui," terang Ruruh.

Mantan Kapolres Madiun itu menambahkan, jika korban ini merupakan anak kandungnya dari istri pertama yang sudah meninggal.

Baca juga: Tak Tahan Intip Tetangganya Mandi, Pria Ini Bergegas Ketuk Pintu lalu Coba Rudapaksa Korban

Baca juga: Kenal di Facebook, Pria Ini Nekat Rudapaksa Bocah 14 Tahun, Datang ke Rumah Korban lalu Ajak Jalan

Baca juga: Seorang Pemuda Coba Rudapaksa Tetangga, Tak Tahan Lihat Korban Mandi, Pelaku Bergegas Ketuk Pintu

Pelaku kemudian menikah lagi kedua kalinya dan mempunyai dua anak yang belum dewasa laki-laki dan perempuan, namun istri keduanya juga meninggal pada 2015.

Fakta lain, pelaku ini juga mengiming-imingi atau menjanjikan membeli baju untuk korban, namun tidak pernah diwujudkan.

"Untuk laporan kasus ini akhir September, tak lama kemudian kita tangkap."

"Tersangka sudah diamankan bersama barang bukti," pungkasnya.

Baca juga: Paman Tega Rudapaksa Keponakan hingga Melahirkan, Terungkap dari Ibu yang Curiga Perut Anaknya Besar

Baca juga: Selama 2 Hari, Siswi SMP di OKU Sumsel Jadi Korban Penyekapan dan Rudapaksa di Pondok Kebun Karet

Baca juga: Pamit ke Calon Mertua, Mahasiswa Malah Rudapaksa Tunangan di Rumah Kosong hingga Tangan Dipelintir

Sementara itu, pelaku Nur Kholis mengaku menyesal telah melakukan perbuatan bejat terhadap putrinya.

Pria tiga anak tersebut mengaku khilaf telah melakukan tindakan asusila pada anaknya dengan menjanjikan membeli baju.

"Saya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut, kasihan. Tidak ada paksaan," ungkap tersangka menunduk.

Dari perbuatan tersebut, polisi mengamankan pakaian, sprei, dan rekaman video.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal undang-undang perlindungan anak (UUPA) ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(SURYA/M Sudarsono)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kronologi Lengkap Ayah di Tuban Tega Tiduri Anak Kandung Sebanyak Enam Kali, Mengaku Menyesal

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved