Cerita Buron Pembunuh Sheila di Prabumulih Tertangkap di Cikampek, Pacar Selingkuh Lalu Dibunuh
Kasus pembunuhan pemandu lagu di Prabumulih Sumatera Selatan, Sheila akhirnya terungkap.
Editor:
Hendra Gunawan
Sriwijaya Post
Deny Saputra (29) warga Desa Tanjung Lalang, Kec Tanjung Agung, Kab Muaraenim tersangka pembunuhan pemandu lagu, Sheila saat diamankan di Mapolres Prabumulih, Rabu (28/10/2020)
"Tersangka akan dijerat primer pasal 340 subsider pasal 338 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," tegasnya.
Untuk diketahui, masyarakat yang tinggal di kawasan Jalan Taman Murni dan jalan Mentawai gang Murai Baru 3 Kelurahan Gunung Ibul Barat kota Prabumulih, gempar dengan penemuan mayat perempuan, Jumat (28/2/2020) pukul 16.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul TERUNGKAP Algojo Pembunuhan Pemandu Lagu Sheila, 8 Bulan Buron, Ditangkap di Jabar, Akui Mencekik