Senin, 6 Oktober 2025

Cerita Buron Pembunuh Sheila di Prabumulih Tertangkap di Cikampek, Pacar Selingkuh Lalu Dibunuh

Kasus pembunuhan pemandu lagu di Prabumulih Sumatera Selatan, Sheila akhirnya terungkap.

Editor: Hendra Gunawan
Sriwijaya Post
Deny Saputra (29) warga Desa Tanjung Lalang, Kec Tanjung Agung, Kab Muaraenim tersangka pembunuhan pemandu lagu, Sheila saat diamankan di Mapolres Prabumulih, Rabu (28/10/2020) 

 TRIBUNNEWS.COM, PRABUMULIH -- Kasus pembunuhan pemandu lagu di Prabumulih Sumatera Selatan, Sheila akhirnya terungkap.

Deny Saputra (29) ditangkap oleh Satreskrim Polres Prabumulih di i Cikampek, Karawang, Jawa Barat setelah buron 8 bulan

Misteri tewasnya PL cantik bernama asli Citra Yetri Yeni mulai teurai jalan ceritanya setelah sang algojo ditangkap.

Dia mengaku semuaperbuataanya, membunuh pemandu lagi Citra Yetri alias Sheila dengan cara sadis, mencekik lalu membenturkan kepala ke tembok.

Kasus pembunuh Citra Yetri Yeni alias Sheila alias Prili (27), pemandu lagu di Prabumulih akhirnya diungkap Satreskrim Polres Prabumulih.

Baca juga: Supaya Tak Cemburu Dan Diizinkan Syuting, Nikita Willy Bilang Ke Suaminya Rizky Billar Itu Ngondek

Pelaku pembunuhan itu bernama Deny Saputra (29) warga Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muaraenim, Sumsel.

Dia ditangkap di tempat persembunyiannya setelah buron delapan bulan.

Jajaran Satreskrim Polres Prabumulih menangkap Deny di Cikampek, Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, Minggu (25/10/2020) pukul 12.10 WIB.

1. Deny akui bunuh Citra

Dengan cara dicekik dan membenturkan kepalanya ke tembok, Deny menghabisi korban.

Deny Saputra mengakui telah membunuh Citra dengan cara mencekik leher dan membenturkan kepala korban ke dinding kamar kos.

"Saya cekik lehernya lalu saya benturan kepalanya ke dinding, setelah mati saya tinggalkan pergi," ungkap Deny kepada wartawan saat dibincangi di Polres Prabumulih, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Dua Kakak Kandung Bunuh Adik Umur 16 Tahun, Alasan Malu Adiknya Berhubungan di Luar Nikah

2. Motif pembunuhan karena cemburu

Deny mengatakan, dirinya membunuh Sheila lantaran cemburu karena korban selingkuh dengan pria lain dan bahkan melakukan hubungan terlarang dengan selingkuhan tersebut.

"Saya dapat kiriman foto dari teman korban dia tidur dengan pria lain, saya kesal dan cemburu lalu ribut hingga terjadi pembunuhan itu," katanya.

3. Selama pelarian beternak lele

Lebih lanjut Deny menjelaskan, selama kabur dirinya ngontrak di kost kawasan perumahan Tirta Mulya Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat dan bekerja serabutan.

"Delapan bulan saya kabur bekerja bangunan, saya juga buka ternak lele, kemudian ditangkap polisi Minggu kemarin saat di mushola dekat kost," jelasnya.

4. Awal mula perkenalan Deny dengan Sheila

Deny menuturkan, ia kenal dengan Sheila sudah setahun sebelum kejadian di tempat kerja tambang batubara di Tanjung Lalang Muaraenim.

"Kenal dia sudah LC, namun setelah kenal saya, dia berhenti kerja LC. Dia saya kontrakkan di Muaraenim selama delapan bulan,"

"Aku ajak ke Lampung dia tidak mau karena anaknya di pesantren sehingga tinggal di Prabumulih," bebernya.

Pria anak dua ini mengaku dirinya kemudian tinggal di Lampung bekerja di kebun pisang di desanya dan pulang pergi ke Prabumulih menjenguk Sheila.

"Saya sering bolak balik seminggu di Prabumulih dan seminggu di Lampung, lalu tiga hari sebelum kejadian dapat pesan whatsapp dia tidur dengan pria lain."

"Lalu saya tanya dan terjadilah ribut dan dia nyuruh cari cewek lain, saya makin kesal mencekik dan membenturkan dia ke dinding, saya beresi pakaian dan kabur," katanya.

Deny menuturkan, dia cerai dengan istrinya dan dengan korban hanya kumpul kebo.

5. Deny dijerat pasal berlapis

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman mengungkapkan pelaku diringkus di Karawang Jawa Barat.

"Pelaku ini diringkus karena melakukan pembunuhan berencana terhadap korban inisial C, tersangka diringkus cukup lama karena berpindah-pindah bukan karena ada keluarga polisi," ujarnya.

Kapolres menuturkan akibat perbuatannya pelaku akan dijerat pasal berlapis.

"Tersangka akan dijerat primer pasal 340 subsider pasal 338 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," tegasnya.

Untuk diketahui, masyarakat yang tinggal di kawasan Jalan Taman Murni dan jalan Mentawai gang Murai Baru 3 Kelurahan Gunung Ibul Barat kota Prabumulih, gempar dengan penemuan mayat perempuan, Jumat (28/2/2020) pukul 16.00 WIB.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul TERUNGKAP Algojo Pembunuhan Pemandu Lagu Sheila, 8 Bulan Buron, Ditangkap di Jabar, Akui Mencekik

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved