Izin Calon Mertua Jalan-jalan, Mahasiswa Ini Malah Rudapaksa Tunangan
MW (21) warga Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musirawas kini menjadi tahanan Satreskrim Polres Musirawas dan statusnya sudah tersangka.
Editor:
Hendra Gunawan
"Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa saksi mengakui semua perbuatannya selanjutnya melalui gelar perkara dan kemudian menetapkan saksi sebagai tersangka dan dilakukan tindakan tegas berupa penangkapan dan penahanan," kata AKP Alex Andriyan, Rabu (28/10/2020).
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Mahasiswa di Musirawas Ini Ruda Paksa Tunangannya di Rumah Kosong, Mulut Dibekap Tangan Dipelintir