Kenalan Lewat Facebook, Remaja Ini Nekat Rudapaksa dan Peras Pacarnya, Ibu Korban Tak Terima
Berawal dari berkenalan melalui media sosial Facebook, seorang remaja nekat melakukan tindakan asusila dan pemerasan terhadap sang pacar.
Editor:
Widyadewi Metta Adya Irani
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
(Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pria di Muba Ini Berkali-kali Setubuhi & Peras Uang Pacar Pasca Kenalan Via Facebook, Dia Saya Paksa