Sabtu, 4 Oktober 2025

Teman-teman Tewas Tertimbun di Depan Mata, 3 Penambang Ilegal Bersyukur Meski Ditangkap Polisi

Tragedi longsor di tambang ilegal Kecamatan Tanjung Agung itu menewaskan 11 pekerja tambang.

Editor: Ifa Nabila
Sripo/ Ardani Zuhri
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra menjelaskan status tiga pekerja tambang ilegal yang menjadi tersangka, Kamis (22/10/2020). 

Setelah itu mengumpulkan barang bukti kunci pas Shanghai sati buah, Blencong dua buah, Cangkul empat buah, Ember tiga buah, Levis panjang warna Coklat Putih dua buah, Baju kaos lengan pendek warna Kuning, satu buah training panjang Hitam, Satu buah topi enam buah sepatu bot, Satu pasang sepatu kets, Tiga buah serpihan batubara tiga bungkah, 15 karung batubara, motor Honda Revo warna Hitam dua unit.

"Ketiga tersangka selain menambang dan ngojek batubara," ujar Kapolres Muara Enim ini.

Atas perbuatan tersebut, sambung AKBP Donni, ketiga tersangka melanggar pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Batubara Jo pasal 55 KUHP dengan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (Sripoku.com)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Teman-teman Tertimbun & Tewas di Depan Saya, Cerita Pria yang Selamat dari Longsor Tambang Ilegal

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved