Wanita di Kebumen Klaim Sawah Orang Lain sebagai Jaminan Pinjaman Rp 20 Juta
Kepada polisi tersangka mengaku uangnya telah digunakan untuk kepentingan pribadinya
Kecurigaan bahwa ia menjadi korban penipuan akhirnya terbukti.
Korban lantas melaporkan tersangka ke Polsek Karanganyar.
Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Karanganyar pada hari Senin (5/10) di rumahnya.
Kepada polisi tersangka mengaku uangnya telah digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan ancaman kurungan paling lama 4 tahun penjara. (aqy)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Emak-emak di Kebumen Ini Klaim Sawah Orang Lain Sebagai Jaminan Hutang