Jumat, 3 Oktober 2025

Suami Istri Saling Lapor soal KDRT, Ada Tuduhan Rekayasa hingga Mendramatisir

Pasangan istri GS Pramashia (33) dan suami Merliansyah (35) saling lapor ke polisi yang diawali dari laporan kasus KDRT.

Editor: Ifa Nabila
TRIBUN SUMSEL/PAHMI RAMADAN
GS Pramashia (33) warga Perum Continen Regency Jalan H Sanusi, Kelurahan Sukarami Palembang menggunakan jilbab pink saat dipanggil tim penyidik PPA Polrestabes Palembang, Kamis (22/10/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan istri GS Pramashia (33) dan suami Merliansyah (35) saling lapor ke polisi yang diawali dari laporan kasus KDRT.

Keduanya adalah warga Perum Continen Regency Jalan H Sanusi, Kelurahan Sukarami, Palembang.

Kini Merliansyah tengah menjalani proses persidangan.

Merliansyah tidak terima dan melaporkan balik istrinya melalui kuasa hukumnya Titis Rahmawaty SH, pada 27 April 2020 lalu yang mengakibatkan istrinya dipanggil pihak penyidik.

Baca juga: Fakta Driver Taksi Online Dikeroyok Mantan Suami Penumpang, gara-gara Cemburu Lihat Berdua Semobil

Namun sang istri GS Pramashia hanya menjadi tahanan rumah.

Mendapati kabar tersebut, Tim Advocates and Legal Consultan Titis Rachmawati SH MH CLA dan Associates tidak terima kalau Gitta tidak ditahan seperti apa yang dilakukan kepada kliennya.

"Kami mengapresiasi kinerja tim penyidik yang begitu gigihnya berusaha melakukan penyidikan sesuai dengan prosedur dalam kasus ini. Namun disini kami tidak terima karena Gitta ini tidak ditahan seperti apa dialami klien kami yang dilaporkan Gitta pada 24 Mei lalu di Polsek Sukarami," ujar Bayu didampingi Andre selaku Tim advocates and Legal Consultan Titis Rachmawati SH MH CLA dan Associates, Kamis (22/10/2020).

Ia melanjutkan, kasus ini penyidik begitu kesulitan untuk proses pemanggilan terhadap tersangka Gitta.

"Kami melihat penyidik kesulitan untuk memanggil dan menghadirkan terlapor Gitta ini karena banyaknya intervensi pihak-pihak lain untuk berusaha mendramatisir," katanya.

Banyaknya yang berusaha dramatisir yang menyatakan bahwa terlapor dalam keadaan sakit hingga kejiwaan tidak stabil.

"Kami melihat adanya dugaan rekayasa, sehingga kami memohon penyidik dari Polrestabes Palembang dan Kejaksaan Negeri selaku penuntutnya nanti agar melakukan tindakan yang sama kepada terlapor ini," ungkapnya.

Karena kliennya sudah dilakukan proses persidangan.

"Ini akan berimbang dan kita akan melihat kebenarannya terhadap kasus ini," bebernya.

Lanjut dia mengatakan, nanti terlihat kejadian yang sebenarnya, apakah memang terjadi KDRT yang disangkakan kepada kliennya baik dipukuli atau saling bertengkar.

"Kami ingin meminta perlakuan sama, namun dugaan ini dilakukan dia tidak mau dicerai," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved