Kamis, 2 Oktober 2025

Keroyok Teman Menantunya, Ibu Rumah Tangga di Makassar Berurusan dengan Polisi

Penganiayaan itu dipicu pesan WhatsApp yang diterima Rina oleh menantunya bernama Sarina

Editor: Eko Sutriyanto
Polsek Tamalanrea
Rina (42) terduga pelaku penganiayaan terhadap Sri usai ditangkap Unit Reskrim Polsek Tamalanrea, Makassar, Rabu (21/10/2020) malam. 

"Jadi ini bu Rina dan Misnawati langsung melakukan pengeroyokan," lanjutnya.

Lalu apa pesan WhatsApp yang dikirim dari kontak Sarina sehingga membuat Rina geram?

Iptu Muhalis menjelaskan, pesan yang dikirim tersebut bernada hinaan.

"Kalimat-kalimat, kaya menantu ini mengata-ngatai, melakukan penghinaan terhadap mertuanya. Sehingga ini mertuanya (Rina) ini mendatangi Sarina untuk klarifikasi, tapi ternyata itu korban (Sri) yang mengaku mengirim," bebernya.

Atas kasus itu, polisi menerapkan pasal 170 ayat 1 subsider 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Mertua di Makassar Aniaya Teman Menantunya Gegara Pesan WhatsApp

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved