Selasa, 7 Oktober 2025

10 Tahun, Ayah Tiri Tega Perkosa Anaknya saat sang Istri Tidur, Sempat Mengancam Akan Bunuh Anaknya

Rn (48), akhirnya ditangkap Unit PPA Polres Muba setelah kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya terbongkar.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang kakek di Kebumen tega memperkosa berulangkali cucunya sendiri. 

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.Ik melalui Kasat reskrim Polres Muba AKP Deli Haris, SH MH mengatakan, pihaknya telah menangkap dan mengamankan tersangka.

"Korban sendiri telah disetubuhi tersangka sejak kelas 2 SD saat berumur 8 tahun sampai dengan korban berumur 19 tahun di rumahnya sendiri saat istrinya atau ibu korban tengah tertidur," ujarnya.

Menurut pengakuan tersangka, terakhir persetubuhan yang dilakukan tersangka pada Minggu malam (11/10/2020) saat istrinya tertidur pulas.

Baca juga: Fakta Paman Perkosa Lalu Bunuh Anak Yatim: Korban Sempat Main TikTok hingga Celana Berlumur Darah

Korban pun tak tahan lagi dengan perbuatan bapak tirinya sehingga korban memberanikan diri menceritakan ke temannya dan sampai ke perangkat desa.

"Tersangka kita tangkap Kamis (15/10) sekira pukul 18.30 WIB di kediamannya setelah kita mendapatkan laporan dari korban dan perangkat desa," jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau 285 KUHP.

(Sripoku.com/Dho)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Sebelum Perkosa Anak, Seorang Ayah di Muba Lebih Dulu Pukuli, Cubit hingga Bekap Mulut Korban

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved