Selasa, 7 Oktober 2025

10 Tahun, Ayah Tiri Tega Perkosa Anaknya saat sang Istri Tidur, Sempat Mengancam Akan Bunuh Anaknya

Rn (48), akhirnya ditangkap Unit PPA Polres Muba setelah kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya terbongkar.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang kakek di Kebumen tega memperkosa berulangkali cucunya sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Unit PPA Polres Muba akhirnya menangkap pria berinisial Rn (48).

Rn ditangkap setelah aksinya memerkosa anak tirinya terbongkar.

Diketahui, Rn tega memerkosa anak tirinya sejak sang anak duduk di bangku kelas 2 SD.

Kejadian tersebut berlangsung hinggal 10 tahun lamanya.

Sebelum merudapaksa sang anak, Rn lebih dahulu menendang, membekap mulut dan mencubit korban.

Baca juga: Tewas karena Sesak Napas, Pembunuh Anak dan Pemerkosa Ibu di Aceh Dimakamkan Satu TPU dengan Korban

Baca juga: Sebelum Perkosa Anak Tirinya, Ayah Ini Lebih Dulu Pukuli, Cubit hingga Bekap Mulut Korban

Baca juga: Remaja 18 Tahun Nekat Coba Perkosa Tantenya yang Berbaring di Depan TV, Sempat Pegang Bagian Vital

Setelah itu, pelaku baru menggauli anak tirinya itu.

Peristiwa itu dilakukan pelaku di kediamannya di Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel).

Korban diperkosa sang ayah sejak duduk di kelas 2 SD.

Selama 10 tahun itu, korban memendam penderitaan yang ia alami.

Kini korban berusia 19 tahun.

Baca juga: Ditinggal Pamannya Bekerja, Keponakan Nekat Mencoba Perkosa Tantenya yang Berbaring di Depan TV

Baca juga: Belum Lama Pulang dari Perantauan, Paman Nekat Jebol Plafon lalu Perkosa dan Bunuh Keponakannya

Baca juga: Pemuda 22 Tahun Perkosa Gadis SMA hingga Hamil, Kini Dilaporkan Istri Sah karena Telantarkan Anak

Terakhir, sang ayah melakukan perbuatan bejat tersebut pada Minggu (11/10/2020) malam.

Karena sudah tak tahan dengan kelakuan sang ayah, akhirnya korban buka suara.

Korban menceritakan kejadian itu ke teman hingga perangkat desa.

Unit PPA Polres Muba pun menangkap tersangka atas kasus dugaan pencabulan hingga persetubuhan terhadap anak tirinya selama sepuluh tahun.

Baca juga: Terlilit Utang, Paman Tega Perkosa dan Bunuh Keponakan lalu Rampas Barang Berharganya

Rn sendiri ditangkap oleh Unit PPA Sat reskrim Polres Muba setelah berkoordinasi dengan perangkat desa di kediamannya di Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.Ik melalui Kasat reskrim Polres Muba AKP Deli Haris, SH MH mengatakan, pihaknya telah menangkap dan mengamankan tersangka.

"Korban sendiri telah disetubuhi tersangka sejak kelas 2 SD saat berumur 8 tahun sampai dengan korban berumur 19 tahun di rumahnya sendiri saat istrinya atau ibu korban tengah tertidur," ujarnya.

Menurut pengakuan tersangka, terakhir persetubuhan yang dilakukan tersangka pada Minggu malam (11/10/2020) saat istrinya tertidur pulas.

Baca juga: Fakta Paman Perkosa Lalu Bunuh Anak Yatim: Korban Sempat Main TikTok hingga Celana Berlumur Darah

Korban pun tak tahan lagi dengan perbuatan bapak tirinya sehingga korban memberanikan diri menceritakan ke temannya dan sampai ke perangkat desa.

"Tersangka kita tangkap Kamis (15/10) sekira pukul 18.30 WIB di kediamannya setelah kita mendapatkan laporan dari korban dan perangkat desa," jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau 285 KUHP.

(Sripoku.com/Dho)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Sebelum Perkosa Anak, Seorang Ayah di Muba Lebih Dulu Pukuli, Cubit hingga Bekap Mulut Korban

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved