Cerita Dokter di Surabaya Kehilangan Rp 400 Juta di Rekening Setelah Menutup Nomor HP
Eric menggugat secara perdata Bank Danamon dan Telkomsel karena dianggap tidak memiliki itikad baik untuk mengganti kerugian yang dialaminya.
Beberapa hari setelahnya, kliennya kaget melihat saldonya di Bank Danamon tersisa sedikit.
"Dari semula sekitar Rp 400 juta tinggal sekitar Rp 500.000," ujar dia.
Setelah dicek di daftar mutasi rekening, uang tersebut mengalir ke 5 nomor rekening yang tidak diketahui sebanyak 8 kali.
Atas peristiwa itu, selain melapor ke siber Polda Jatim, pihaknya juga menggugat Bank Danamon dan Telkomsel ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Dia menganggap, ada aksi penyalagunaan kartu pelanggan yang sudah ditutup.
"Karena itu kami minta pihak Telkomsel dan Bank Danamon bertanggung jawab mengganti kerugian klien kami," ujar dia.
Tanggapan Danamon dan Telkomsel
Dikonfirmasi terpisah, Regional Head Jawa Timur Bank Danamon Eka Dinata, mengaku menghormati penuh proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pihaknya juga berjanji akan senantiasa kooperatif kepada pihak otoritas jika dibutuhkan.
"Kami akan kooperatif pada setiap kali proses hukum," ujar dia melalui tanggapan tertulis.
Dia juga tetap mengingatkan kepada para nasabah Bank Danamon untuk menjaga keamanan data pribadi dengan tidak memberikan data dan informasi pribadi berupa rekening atau kartu ATM/debit/kredit seperti PIN, user ID, password, kode token/OTP/M-PIN, atau CVV kartu kredit ke pihak lain, termasuk petugas bank.
"Pihak bank tidak akan pernah meminta informasi tersebut," ujar dia.
Selain itu, juga memanfaatkan fitur-fitur keamanan yang disediakan bank, serta melakukan pengkinian data secara berkala guna memastikan informasi yang disimpan bank adalah benar dan akurat.
General Manager External Corporate Communications Telkomsel Aldin Hasyim, prihatin atas kejadian yang dialami Eric.
Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membantu penyidikan dan penanganan sejak adanya pelaporan kasus tersebut pada 2016.
"Mengenai gugatan yang diajukan, kami menghargai hak yang bersangkutan sebagai warga negara Indonesia. Telkomsel siap berkoordinasi aparat penegak hukum dalam membantu penyelesaian proses gugatan yang diajukan," ujar dia.