Kamis, 2 Oktober 2025

Dukun di Sidoarjo Cabuli Bocah 16 Tahun, Beri Mantra di Kemaluan, Setubuhi saat Korban Pingsan

Seorang dukun di Sidoarjo nekat berbuat cabul. Pelaku memberi mantra di kemaluan korban. Pelaku memberi mantra di kemaluan korban.

Editor: Miftah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan- Seorang dukun di Sidoarjo nekat berbuat cabul. Pelaku memberi mantra di kemaluan korban. Pelaku memberi mantra di kemaluan korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang dukun di Sidoarjo nekat berbuat cabul.

Pelaku memberi mantra di kemaluan korban.

Pelaku juga sempat memberi minuman hingga membuat korban pingsan.

Setelah korban pingsan, pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Diberi mantra di kemaluan korban

Dukun cabul yang pertama adalah Moh Khodar, pria 53 tahun asal Menganti, Gresik.

Moh Khodar ditangkap Satreskrim Polres Sidoarjo karena diduga telah mencabuli seorang gadis berusia 16 asal Sidoarjo.

Pencabulan itu terjadi di kawasan Porong, Sidoarjo.

Baca juga: Guru Ngaji Cabuli Muridnya, Padahal Istri Hamil 9 Bulan, Kini Malah Dibebaskan, Terungkap Alasannya

Baca juga: Dukun Cabuli Pasien Wanita, Nekat Bohong Bisa Sembuhkan Covid-19 Ternyata Seorang Sopir Angkot

"Pelaku ditangkap petugas setelah ada laporan dari keluarga korban," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Hardi Yudha, Jumat (15/10/2020).

Modus pencabulan ini terbilang unik. Pelaku mengaku sebagai orang pintar atau semacam dukun.

Dia kemudian memberi jimat atau benda bertuah kepada korban. Bentuknya seperti cambuk kecil yang terbuat dari logam.

Pelaku meminta korban selalu membawa barang ini ke mana saja.

Katanya sebagai pelindung, karena jimat itu disebut pelaku ada penunggunya.

"Korban percaya dengan itu. Kemudian menuruti permintaan pelaku untuk membawa barang tersebut," ungkap Ambuka.

Memulai aksinya, pelaku mengajak korban membeli bunga. Kemudian korban diajak ke sebuah rumah di Porong.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved