Selasa, 30 September 2025

UU Cipta Kerja

Ratusan Orang Ditangkap Pascarusuh Tolak UU Cipta Kerja, Di Semarang Sudah Ada yang Jadi Tersangka

Aksi demo menolak UU Cipta Kerja yang berlangsung rusuh di penjuru kota di Indonesia meninggalkan kerusakan

Penulis: Hendra Gunawan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Polisi mendata para pemuda yang di amankan dalam demo yang berakhir kerusuhan sejumlah tempat di Polda Metrojaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat(9/10/2020). Lebih seribu orang diamankan polisi dan di data peranan dalam demo yang berakhir perusakan fasilitas umum aeperti halte busway dan rambu lalulintas. Sementara orang tua dan kerabat berdatangan untuk mencari tau nasib anaknya atau kerabatnya. Wart Kota/henry lopulalan 

4. 45 Orang di Jogja Ditangkap di Beberapa Lokasi

Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Yuliyanto, menjelaskan, pihaknya sudah mengamankan 45 orang saat berdemo di Yogyakarta, Kamis (8/10/2020).

Penangkapan tersebut dilakukan di beberapa lokasi.

Pertaman empat orang ditangkap di sekitar Pos Polisi Abu Bakar Ali Malioboro.

Kemudian, 11 orang ditangkap di DPRD DIY.

Penangkapan kemudian terjadi di titik lain. Situasi itu terjadi karena aparat memecah massa aksi yang berpusat terlibat kericuhan di sekitar DPRD DIY.

12 orang kembali ditangkap di sekitar parkiran Abu Bakar Ali.

"Semuanya dibawa ke Mako Polresta Yogyakarta. Kita periksa," imbuhnya.

Dalam peristiwa terebut, sembilan orang dilaporkan terluka. Lima di antaranya dari unsur kepolisian. Salah satunya Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Komisaris Besar Burkan Rudi Satria.

Seorang jurnalis televisi, Febian Deri Eka Putra, luka di telunjuk tangan kanan. Lalu, seorang mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Roni Kurniawan, luka di bawah mata kiri.

5. 4 Orang Pendemo di Semarang Sudah jadi Tersangka

Polda Jateng tangkap puluhan orang diduga melakukan tindakan anarkis saat unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menuturkan hingga sore ini Polda Jateng telah menangkap 97 orang diduga pelaku anarkis.

Empat orang di antaranya telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 170, 212 dan 216 KUHP di Polrestabes Semarang.

"Telah diamankan total ada 97 orang yang diduga pelaku anarkis, sementara 4 orang berinisial IAN, MAM, IRF, NAA kami proses hukum di Polrestabes Semarang," ujarnya, Jumat (9/10/2020).

Kemudian, kata dia, jumlah yang diamankan dalam 2 lokasi Unras di Kartosuro dan Perempatan Pemda sebanyak lima orang. Namun kelima orang tersebut masih usia Pelajar.

"Kelima orang itu sudah dikembalikan serta dilakukan pembinaan dengan memanggil orangtua,"ujar dia.

Kabid Humas menuturkan beberapa fasilitas publik dan sarana kepolisian telah dirusak massa.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan