Sabtu, 4 Oktober 2025

Ayah Meninggal dan Ibu Sakit, Wanita Ini Masih Saja Dianiaya Suami, Akhirnya Digotong Tetangga

Pasangan suami istri itu adalah warga Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.

Editor: Ifa Nabila
Ilustrasi 

SR yang merasa tak dilibatkan dalam prosesi meninggalnya sang mertua, justru mengancam Suparmi dengan akan membunuhnya setelah 40 hari kepergian orangtua dari Suparmi.

Kepala Polsek Padang Ratu Kompol Muslikh mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan SR terjadi pada, Jumat (2/10/2020).

"Korban yang tak lain adalah istri dari pelaku SR dipukuli oleh SR. Pelaku merasa tak dihargai prosesi meninggalnya orangtua dari korban, dirinya tak dilibatkan," terang Kompol Muslikh, Rabu (7/10/2020).

Korban dalam laporannya, LP/ 164-B /X/2020/ RES LT / Polsek Patu , Tanggal 03 Oktober 2020, menceritakan dirinya menjadi korban KDRT sang suami.

"Korban mengaku dicekik dan dipukuli. Selain itu, pelaku mengancam setelah 40 hari kematian orangtuanya, pelaku akan membunuh korban," jelas Kapolsek.

Pelaku kami amankan di rumahnya, Kamis (4/10/2020) dan saat ini masih mendekam di Mapolsek Padang Ratu.

SR dijerat Pasal Pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(Tribunlampung/Syamsir Alam)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Masih Suasana Berduka, Tetangga Korban KDRT di Lampung Tengah Kaget Sepasang Suami Istri Itu Cekcok

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved