Sabtu, 4 Oktober 2025

Buntuti Tetangga, Penjual Pecel Tarik Rambut Lalu Tusuk Pisau ke Leher Korban hingga Kehabisan Darah

Kini warga Kampung Jambe Malang, RT 4 RW 2, Kelurahan Karangturi, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya

Editor: Ifa Nabila
IST
Ilustrasi 

"Sebab kematian akibat luka tusuk pada leher yang menembus pembuluh darah balik kanan yang menyebabkan pendarahan hebat," tegasnya.

Atas perbuatannya, terdakwa Budi Rochmanto didakwa dan diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP, sebagaimana dakwaan primair jaksa.

Sedangkan dalam dakwaan subsidairnya, jaksa menjerat terdakwa Budi Rochmanto alias Bolot dengan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP.

Usai dakwaan, terdakwa Budi Rochmanto alias Bolot tidak mengajukan keberatan.

Ia mengatakan, dakwaan jaksa sudah sama persis dengan apa yang dilakukannya.

"Iya sama persis, saya tidak keberatan, yang Mulia.

Hanya saja, saya setelah melakukan perbuatan itu langsung menyerahkan diri ke polisi.

Tapi dalam dakwaan tidak disebutkan," kata terdakwa.

Hakim kemudian meminta terdakwa untuk menyampaikan keterangan menyerahkan diri tersebut saat sidang pemeriksaan mendatang. (TribunJateng.com/Nal)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Dendam Kesumat, Bolot Tinggalkan Pecel Dagangannya, Ikuti Korban dan Membunuhnya di Jalan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved