Minggu, 5 Oktober 2025

Buntuti Tetangga, Penjual Pecel Tarik Rambut Lalu Tusuk Pisau ke Leher Korban hingga Kehabisan Darah

Kini warga Kampung Jambe Malang, RT 4 RW 2, Kelurahan Karangturi, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya

Editor: Ifa Nabila
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang penjual pecel bernama Budi Rochmanto alias Bolot (40) didakwa melakukan pembunuhan terencana terhadap tetangganya, Wasiyem.

Kini warga Kampung Jambe Malang, RT 4 RW 2, Kelurahan Karangturi, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Sidang dakwaan terhadap Budi Rochmanto dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Semarang secara online di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro PN Semarang, Kamis (8/10/2020).

Baca: Seorang Pria Bunuh Tetangga, Tinggalkan Dagangan Lalu Buntuti Korban, Pelaku Menusuk Pakai Pissau

"Terdakwa Budi Rochmanto alias Bolot dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata JPU Ardhika Wisnu P.

Dalam dakwaannya, Ardhika mengatakan, pembunuhan tersebut terjadi pada 5 Mei 2020 sekira pukul 14.30 WIB di sebuah di Gang Jambe Malang.

Saat itu, terdakwa sedang berjualan pecel seperti biasanya di dekat Gang Jambe, RT 4 RW 2, Kelurahan Karangturi.

Kemudian terdakwa melihat korban baru pulang dari tempat kerjanya dan melintas di gang tempat terdakwa berjualan.

Kemudian terdakwa berjalan mengikuti korban dari arah belakang dengan membawa pisau yang telah dipersiapkan dan kemudian menghampiri korbannya.

Baca: Penjual Siomay Keliling Nyaris Tewas Terinjak-Injak Saat Bentrok Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Sumsel

Setelah jaraknya cukup dekat, terdakwa langsung menarik rambut korban dari arah belakang menggunakan tangan kirinya hingga kepala korban mendongak ke atas.

"Selanjutnya dengan cepat terdakwa Budi Rochmanto menusukkan pisau yang telah disiapkannya tersebut ke arah leher korban sebanyak 5 kali sehingga korban kehabisan darah dan meninggal," jelasnya.

Setelah puas menghabisi nyawa korban yaitu Wasiyem, terdakwa Budi Rochmanto langsung meninggalkan lokasi begitu saja.

Diungkapkannya, perbuatan terdakwa Budi Rochmanto dikarenakan dendam kepada korban karena pernah mendatanginya terkait klarifikasi tuduhan terhadap perkara pembunuhan sebelumnya.

"Akibat perbuatan terdakwa Budi Rochmanto tersebut mengakibatkan korban Wasiyem meninggal dunia di lokasi kejadian," ucapnya.

Dari hasil visum, diketahui korban meninggal dunia karena luka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka memar pada bahu dan beberapa luka akibat kekerasan benda tajam.

Yaitu berupa luka tusuk pada kepala, punggung dan leher yang menembus pembuluh darah balik leher kanan.

"Sebab kematian akibat luka tusuk pada leher yang menembus pembuluh darah balik kanan yang menyebabkan pendarahan hebat," tegasnya.

Atas perbuatannya, terdakwa Budi Rochmanto didakwa dan diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP, sebagaimana dakwaan primair jaksa.

Sedangkan dalam dakwaan subsidairnya, jaksa menjerat terdakwa Budi Rochmanto alias Bolot dengan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP.

Usai dakwaan, terdakwa Budi Rochmanto alias Bolot tidak mengajukan keberatan.

Ia mengatakan, dakwaan jaksa sudah sama persis dengan apa yang dilakukannya.

"Iya sama persis, saya tidak keberatan, yang Mulia.

Hanya saja, saya setelah melakukan perbuatan itu langsung menyerahkan diri ke polisi.

Tapi dalam dakwaan tidak disebutkan," kata terdakwa.

Hakim kemudian meminta terdakwa untuk menyampaikan keterangan menyerahkan diri tersebut saat sidang pemeriksaan mendatang. (TribunJateng.com/Nal)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Dendam Kesumat, Bolot Tinggalkan Pecel Dagangannya, Ikuti Korban dan Membunuhnya di Jalan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved