Penagih Utang Istri Kombes yang Viral Divonis Bebas: Saya yang Diutangi, Saya yang Dipidanakan
Penagih utang istri kombes akhirnya divonis tak bersalah. Febi Nur Amelia pun mengaku bersyukur atas putusan hakim.
Lanjutnya, Ia menyatakan bahwa tidak ada bukti yang benar-benar ada dirinya meminjam kepada terdakwa Febi Nur Amelia.
"Tidak ada bukti yang menyatakan saya mengutang, bukti transfer itu atas nama kepada suami saya. Dan, saat saya tanyakan kepada suami saya, bahwa itu untuk beli tas titipan dari suaminya," kata Fitriani Manurung.
Lanjutnya lagi, dia tidak pernah melakukan blokir terhadap terdakwa Febi Nur Amelia. Pasalnya bila diblokir, terdakwa tidak bisa mentagging (menandai melalui Instagram) akun Instagram Fitriani Manurung.
"Kalau saya blokir, kan ga bisa dia tag nama saya, jadi kalian sudah bisa simpulkan," katanya.
Bahkan Fitriani menyatakan hakim keliru atas pertimbangan hakim, menurutnya dalam amar putusan hakim, terdapat bahwa JPU Randi Tambunan menyatakan dirinya memang mengutang kepada terdakwa.
"Bahkan coba kalian lihat tadi, dalam pertimbangan hakim dikatakannya JPU menyatakan saya ada memiliki utang kepada terdakwa," kata Fitriani Manurung.
Fitriani Manurung berharap agar masih adanya keadilan di Indonesia, sebab menurutnya kasusnya ini adalah kasus tentang ITE bukanlah utang piutang.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Divonis Bebas dalam Kasus Tagih Utang Istri Kombes, Febi: Saya yang Diutangi, Saya yang Dipidana"