Kasus Perdagangan Anak Terungkap Setelah Orang Tua Curiga Ada Benjolan di Bagian Tubuh Korban
Korban ditawari untuk melayani RSJ (70) dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Kasus dugaan perdagangan anak yang terjadi pada Agustus 2020 di sebuah hotel di Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas terungkap setelah orang tua korban L (14), melaporkan ke Mapolresta Banyumas, pada Kamis (1/10/2020).
Selain L, korban lainnya yaitu MS (13). Kedua korban merupakan warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Kasus tersebut diketahui setelah orang tua dari L mengetahui saat korban sedang berada di rumah sakit dan menanyakan hasil pemeriksaan mengapa bisa ada benjolan di alat vitalnya.
Korban menjawab bahwa dirinya telah berhubungan badan dengan seorang pria.
Korban bercerita, awalnya dia memiliki utang kepada pelaku IDR (19), perempuan warga Baturraden sebesar Rp 600 ribu dari sewa motor milik pelaku.
Karena korban ditagih oleh pelaku IDR dan tidak memiliki uang, akhirnya korban meminta untuk dicarikan pekerjaan.
Baca: Perdagangan Anak Dibongkar Polisi: Iming-iming Gaji Rp 1 Juta dan Tips, Incar yang Cantik
Namun oleh pelaku justru dicarikan pekerjaan kepada pelaku lain, MY (21) perempuan yang juga berdomisili di Baturraden, Kabupaten Banyumas.
Korban ditawari untuk melayani RSJ (70) dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Sedangkan untuk korban MS, kejadian bermula saat dirinya datang ke rumah IDR minta tolong dicarikan pekerjaan.
Lalu IDR menghubungi MY mengatakan ada job booking out (BO).
Selanjutnya MY minta bertemu korban MS.
Setelah bertemu kemudian MY memesankan ojek online untuk MS menuju hotel di Kecamatan Purwokerto Selatan untuk BO dengan RSJ yang sebelumnya telah memesan kepada MY.

RSJ merupakan warga Bandung, Jawa Barat yang berdomisili di Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
"Ketika MS sedang melayani RSJ, MY menunggu di luar kamar hotel."
"Setelah melayani RSJ, korban mendapat bayaran sebesar Rp 1 juta," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (3/10/2020).
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku IDR, tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan.
Pelaku IDR selanjutnya dibawa ke Unit PPA dan dilakukan interogasi awal.
Baca: Komnas Perempuan: Korban TPPO Bermodus Perkawinan Pesanan di Masa Covid-19 Cenderung Meningkat
Saat dilakukan interogasi awal IDR mengatakan bahwa dirinya memperantarakan L kepada pelaku lain yaitu, MY.
Mendapat informasi tersebut tim melakukan pengejaran dan pelaku MY dan akhirnya dapat ditangkap.
Dari MY, kembali tim mendapatkan informasi bahwa dia mengakui memperdagangkan korban kepada RSJ.
Setelah dilakukan pengejaran, RSJ dapat ditangkap saat berada di sebuah hotel di Kecamatan Purwokerto Selatan.
"Dari perdagangan tersebut MY mendapatkan uang dari RSJ sebesar Rp 500 ribu," imbuhnya.
Pelaku dan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio Z, satu motor Honda Beat berikut STNK dan anak kunci.
Satu lembar buku tamu hotel, satu potong baju mini dress warna abu-abu.
Kemudian ada pula satu potong celana short warna putih.
Satu potong celana dalam warna pink, serta satu potong bra warna biru telah disita di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007.
Baca: Perlunya Perbaikan Manajemen Shelter Untuk Peningkatan Layanan Bagi Korban TPPO
Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 56 KUHP.
Kemudian Pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016.
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun. (Permata Putra Sejati)
Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Terbongkar! Kasus Perdagangan Anak di Banyumas, Orangtua Curiga Ada Benjolan di Alat Vital Anaknya