Senin, 6 Oktober 2025

Komnas Perempuan: Korban TPPO Bermodus Perkawinan Pesanan di Masa Covid-19 Cenderung Meningkat

Dalam kasus perkawinan pesanan di Bogor dan Pontianak, mengacu pada data Bareskrim Polri, sejumlah kasus TPPO bermodus perkawinan pesanan didalangi

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Lusius Genik
Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah dalam konferensi pers virtual Zero Trafficking Network, Rabu (29/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah mengungkapkan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus perkawinan pesanan berskala global meningkat di masa pandemi virus Corona atau Covid-19.

Dalam kasus perkawinan pesanan di Bogor dan Pontianak, mengacu pada data Bareskrim Polri, sejumlah kasus TPPO bermodus perkawinan pesanan didalangi orang asing.

"Temuan selama masa Covid, kasus di Bogor itu dibongkar oleh kepolisian pada akhir Februari, dan itu pelakunya adalah orang luar (orang asing)," ucap Maria dalam konferensi pers virtual Zero Trafficking Network, Rabu (29/7/2020).

Baca: Seorang Anak Perempuan Diculik di Pesanggrahan, Peristiwa Terekam CCTV

"Kemudian di kasus Pontianak juga, pelakunya orang luar. Jadi ini yang pengantin pesanan ini dipastikan bahwa bentuk dari TPPO," sambung Maria Ulfah.

Maria menjelaskan, korban TPPO bermodus perkawinan pesanan dikelilingi mafia yang terdiri dari mucikari, penyedia layanan pengantin pesanan, pihak yang bertugas menjemput dan mengantar, penyedia transportasi, pemesanan, dan terakhir pelaku.

Mata rantai TPPO bermodus perkawinan pesanan ini satu sama lain bisa putus, atau tak saling berhubungan.

Korban TPPO bermodus perkawinan pesanan, lanjut Maria, betul-betul tidak tahu siapa yang menjemput, siapa yang mengantar, dan siapa yang memesan.

"Dia sama sekali tidak tahu siapa identitas pelaku. Ketika kita coba minta korban mengingat kira-kira identitas pelaku siapa dan seperti apa, jadi korban tidak bisa menggambarkan secara utuh," jelasnya.

Menurutnya, mata rantai TPPO bermodus perkawinan pesanan ini menjadi tantangan untuk polisi agar bisa menelusuri. Apalagi kalau pelakunya adalah orang-orang yang sudah punya jaringan.

Merujuk pada data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada rentang waktu Januari - Juni 2020, ditemukan 27 kasus TPPO bermodus perkawinan pesanan.

Angka ini menunjukkan kecenderungan kasus TPPO bermodus perkawinan pesanan meningkat di masa pandemi Covid-19.

"Lalu kalau kita melihat data KPAI, sejak Januari - Juni, di antara 1717 kasus, 27 di antaranya adalah TPPO bermodus perkawinan pesanan. Jadi saya kira selama Covid-19 ini kecenderungannya meningkat," kata Maria.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved