Sabtu, 4 Oktober 2025

Perlunya Perbaikan Manajemen Shelter Untuk Peningkatan Layanan Bagi Korban TPPO

Rumah aman dan shelter (penampungan) memiliki peran penting dalam memberi perlindungan terhadap

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Rumah aman dan shelter (penampungan) memiliki peran penting dalam memberi perlindungan terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dari TPPO Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Destri Handayani, mengatakan pengelolaan layanan tempat aman sementara atau shelter di Indonesia saat ini masih lebih menitik beratkan pada sisi keamanan korban. 

“Secara tidak langsung pelayanan yang menitikberatkan pada sisi keamanan korban ini menimbulkan dampak lain,” ujar Destri dalam Webinar Manajemen Shelter yang diselenggarakan Kemen PPPA, Selasa (28/7/2020).

Baca: 2 Perusahaan Penyalur PMI Nonprosedural Akan Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Dugaannya TPPO

“Seperti keluarga atau pendamping korban kesulitan berkomunikasi dengan korban karena adanya aturan yang ditetapkan oleh manajemen shelter,” lanjutnya

Destri menjelaskan, laporan situasi perdagangan orang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Amerika pada Juli lalu salah satunya mengkritisi manajemen shelter yang dianggap kurang ramah.

Sebab, dianggap melanggar hak kebebasan bergerak korban. 

Isu lain yang juga jadi catatan adalah standar layanan dan manajemen rumah aman, yang menurutnya penting dibahas supaya layanan shelter di Indonesia ke depan menjadi lebih baik.

Baca: Lengkapi Berkas Perdagangan 14 ABK, Satgas TPPO Maraton Periksa Saksi Termasuk Komisaris PT APJ

“Kritik ini menjadi catatan sendiri bagi Gugus Tugas TPPO agar dalam pelaksanaan tugasnya menekankan pada penghormatan dan pemenuhan hak-hak korban,” tambah Destri.

Peningkatan pengelolaan shelter menurut perwakilan Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Kementerian Sosial, Dian dapat dilakukan dengan memperkuat sistem dan standar operasional prosedur (SOP).

Misalnya dengan menerapkan SOP Kunjungan Klien, baik untuk keluarga, instansi terkait serta khusus kondisi saat pandemi Covid-19. Terkait hal ini, Dian mengimbau agar penerapan SOP harus diperketat.

Karena banyak kasus pengunjung mengaku keluarga tapi ternyata agen yang datang untuk mencoba mengintimidasi para korban.

“Ada juga mengaku dari instansi ternyata Id Card dipalsukan. Pelaksanaan SOP untuk kunjungan harus lebih ketat lagi,” tutur Dian.

Upaya peningkatan pengelolaan shelter dilakukan Kemen PPPA melalui webinar bekerja sama dengan IOM (International Organization for Migration) dengan peserta dari lembaga maupun mitra jejaring pengada layanan TPPO di daerah.

Ini merupakan webinar kedua rangkaian kegiatan dalam memperingati Hari Dunia Anti TPPO, serta upaya pemenuhan hak-hak korban khususnya dalam konteks perbaikan manajemen shelter. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved