Minggu, 5 Oktober 2025

Suami Cekcok dengan Istri Malah Aniaya Seorang Kakek hingga Tewas, Pelaku Merasa Dipelototi Korban

Seorang buruh bernama Dedi Muriyadi (45) terlibat percekcokan dengan sang istri. Naas, percekcokan tersebut berujung pada penusukan kakek hingga tewas

Editor: Miftah
The Indian Express
Ilustrasi pembunuhan-Seorang buruh bernama Dedi Muriyadi (45) terlibat percekcokan dengan sang istri. Naas, percekcokan tersebut berujung pada penusukan kakek hingga tewas 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM- Seorang buruh bernama Dedi Muriyadi (45) terlibat percekcokan dengan sang istri.

Naas, percekcokan tersebut berujung pada penusukan seorang kakek hingga tewas.

Pelaku merasa korban melihatnya dengan melotot.

Penganiayaan tersebut bermula saat warga Kampung Sinar Banten, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung itu terlibat adu mulut dengan istrinya.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Tri Buana Mardasari menyampaikan sebelumnya terdakwa terlibat cekcok dengan istrinya, Wagini, Minggu (3/5/2020) sekira pukul 10.00 WIB.

"Kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah untuk menenangkan diri," ujar JPU dalam sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (1/10/2020).

Lanjut JPU, terdakwa kemudian kembali ke rumah sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca: Ayah Tega Aniaya Anak Kandung dengan Tang, Polisi: Tidak Ada Penyesalan Sama Sekali

Baca: Motif Anak Aniaya Ayah dan Ibu hingga Kritis, Naik Pitam Gara-gara Tak Dibolehkan Kerja di Luar Kota

Baca: Kesal Tak Diizinkan Kerja di Luar Kota, Pria Ini Tega Aniaya Ayah dan Ibu Kandung hingga Kritis

Namun, pria yang berprofesi sebagai buruh itu kembali bersitegang dengan istrinya.

"Terdakwa kembali cekcok dengan saksi Wagini hingga menangis dan meninggalkan terdakwa pergi ke rumah saksi Sumarni," tandas JPU.

Selanjutnya Wagini pergi ke rumah tetangganya.

Terdakwa pun berniat menjemput istrinya sekira pukul 17.30 WIB.

Sebelum pergi, ia menyelipkan pisau di pinggangnya.

"Sebelum berangkat, terdakwa mengambil satu bilah pisau sepanjang kurang lebih 10 cm bergagang tulang sapi yang kemudian terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri," terang JPU.

JPU mengatakan, alasan terdakwa membawa pisau tersebut untuk mengambil daun lompong talas untuk dijual.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved