Suami Cekcok dengan Istri Malah Aniaya Seorang Kakek hingga Tewas, Pelaku Merasa Dipelototi Korban
Seorang buruh bernama Dedi Muriyadi (45) terlibat percekcokan dengan sang istri. Naas, percekcokan tersebut berujung pada penusukan kakek hingga tewas
"Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 3 Mei 2020 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2020 bertempat di Jalan Marga Banten, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling, dengan sengaja dan dengan rencana menghilangkan nyawa orang lain," kata JPU.
JPU menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP subsidair pasal 351 ayat 3 KUHP.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Kronologi Buruh di Bandar Lampung Cekcok dengan Istri Berujung Penusukan Kakek Poniran"