Suami Cekcok dengan Istri Malah Aniaya Seorang Kakek hingga Tewas, Pelaku Merasa Dipelototi Korban
Seorang buruh bernama Dedi Muriyadi (45) terlibat percekcokan dengan sang istri. Naas, percekcokan tersebut berujung pada penusukan kakek hingga tewas
"Yang mana terdakwa percaya daun tersebut dapat menarik pembeli," imbuh JPU.
JPU menambahkan, sebelum pergi untuk mengambil daun lompong talas, terdakwa terlebih dahulu pergi ke rumah saksi Sumarni.
"Ia mengajak saksi Wagini pulang," tandas JPU.
Namun, istrinya tak mau pulang ke rumah.
Terdakwa pun gelap mata.
Karena emosi, ia menganiaya orang yang ada di hadapannya.
"Saksi Wagini pada saat itu sedang menangis dan ditenangkan oleh saksi Sumarni menolak untuk pulang karena takut dipukul oleh terdakwa," ujar JPU.
Terdakwa kemudian pergi meninggalkan saksi Wagini.
Namun saat itu terdakwa melihat kakek Poniran (70) yang sedang berada di depan rumah.
"Terdakwa yang pada saat itu sedang emosi, kemudian marah karena merasa korban Poniran melihat dengan melotot ke arah terdakwa," terang JPU.
Terdakwa menghampiri korban Poniran dan langsung mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.
"Terdakwa langsung menyerang Poniran secara membabi buta sehingga korban jatuh tersungkur. Lalu terdakwa pergi dan melarikan diri ke rumah Mudani," tandas JPU.
Didakwa menganiaya kakek hingga tewas, seorang buruh harian lepas duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Buruh ini diketahui bernama Dedi Muriyadi (45), warga Kampung Sinar Banten, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Aslan Ainin, Kamis (1/10/2020), jaksa penuntut umum (JPU) Tri Buana Mardasari membacakan dakwaannya.