Motif Anak Aniaya Ayah dan Ibu hingga Kritis, Naik Pitam Gara-gara Tak Dibolehkan Kerja di Luar Kota
Adi Murdiyanto Hermanto (27) warga Desa Jumeneng, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokertp ditangkap polisi karena telah menganiaya ayah dan ibunya.
TRIBUNNEWS.COM - Adi Murdiyanto Hermanto (27) warga Desa Jumeneng, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto ditangkap polisi karena telah menganiaya ayah dan ibunya.
Tindakan keji itu dilakukan Adi pada Sabtu (26/9/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Adi tega menganiaya Yasin (70) dan Muripah (65) yang merupakan orang tua kandungnya saat mereka sedang tertidur.
Akibat penganiayaan itu, kedua korban sempat kritis hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldhy mengatakan, perkembangan terkait kasus seorang anak yang melakukan penganiayaan terhadap kedua orang tuanya.
Baca: Anak Aniaya Ibu dan Bapaknya hingga Terkapar Bersimbah Darah, Dilakukan Saat Orang Tua Sedang Tidur
"Hasil pendalaman kami dari serangkaian penyelidikan itu menyimpulkan, bahwa yang bersangkutan ini emosional. Ada kekesalan pelaku terhadap orang tuanya," ungkapnya di Mapolres Mojokerto, Senin (28/9/2020).
Faldhy menyebut, motif penganiayaan sadis ini dipicu persoalan sepele.
Yakni pelaku kesal dengan kedua korban lantaran keinginannya untuk bekerja di pabrik pengolahan kayu Kabupaten Sidoarjo dilarang oleh orang tuanya.
Pelaku awalnya bekerja sebagai tukang bubur keliling, yang menyiapkan buburnya itu biasanya adalah ibunya.
Namun belakangan ini, pelaku memang sudah tidak mau bekerja menjadi tukang bubur lagi.
Pelaku naik pitam lantaran kedua orang tuanya tetap bersikukuh melarang dia untuk bekerja ke luar kota, sehingga terjadi penganiayaan tersebut.

"Pelaku minta untuk kerja di Sidoarjo sementara orang tuanya itu tidak berkeinginan demikian, ini yang menjadi kesalahan munculnya emosi. Kemudian tersangka akhirnya melakukan penganiayaan terhadap kedua orang tuanya," bebernya.
Masih kata Faldhy, serangkaian penyidikan pelaku juga melibatkan pemeriksaan saksi dari keluarga termasuk korban dan tetangga korban.
Pelaku saat diperiksa kondisinya baik-baik saja, bahkan yang bersangkutan juga lancar menjawab dan dia mengetahui apa yang dilakukan atas perbuatannya itu.
"Kami dapat menyimpulkan itulah yang menjadi alasan yang bersangkutan melakukan penganiayaan ini," jelasnya.