Dua Residivis di Surabaya Ditembak Saat Berupaya Lawan Petugas yang akan Menangkapnya
Masing-masing pernah jalani hukuman atas kasus curanmor, Abdul Aziz tiga kali masuk penjara sedangkan Ainul Yakin sudah dua kali dibui
Laporan Wartawan Tribun Jatim Firman Rachmanudin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua residivis ditembak polisi di Surabaya karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap polisi.
Mereka ditangkap saat beraksi bersama dua temannya yang berhasil kabur saat ditangkap unit reskrim Polsek Sukolilo Surabaya, Minggu (27/9/2020) dini hari.
Mereka adalah Abdul Aziz (25) warga Ombeng, Sampang Madura dan Ainul Yakin (24) warga Bulak Banteng Surabaya.
Dua orang lainnya yakni FI dan KH berhasil lolos dari kejaran polisi.
Tertangkapnya dua bandit curanmor itu bermula saat polisi mencurigai empat orang yang mengendarai satu motor tanpa plat nomor sedang berkeliling di sekitar wilayah Surabaya Timur.
Anggota opsnal polsek Sukolilo kemudian membuntuti mereka dari jarak jauh.
Baca: KRONOLOGI Preman Tewas Dikeroyok, Diduga Terlibat Pencurian hingga Sempat Menantang untuk Dipukuli
Tak lama, empat pelaku berhenti di sebuah rumah di jalan Kejawan Tambak Surabaya.
Dua orang tampak turun dari motor dan bersiap melakukan aksi pencurian di depan pagar rumah calon korbannya.
"Setelah memastikan bahwa itu pelaku, anggota kamu kemudian mendekati dan langsung melakukan tembakan peringatan. Ironinya, satu diantara pelaku malah mengeluarkan senjata tajam jenis parang mengacungkan ke anggota. Terpaksa dua orang yang berusaha melawan kami tembak kakinya sedangkan dua lainnya berhaisl kabur ke perkampungan meninggalkan motor sarana di lokasi," beber Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin, Selasa (29/9/2020).
Begitu digeledah, dalam tubuh dua tersangka, polisi menemukan empat buah mata kunci yang dilekatkan pada kunci T dan dua kunci L.
Baca: Satroni Masjid, Pria di Sukoharjo Maling Kipas Angin Kecil Dekat Meja Imam, Aksinya Terekam CCTV
Ada pula kunci magnet yang juga digunakan para pelaku untuk beraksi dan sebuah parang yang digunakan pelaku berjaga-jaga.
Hasil penyidikan, kedua pelaku merupalan residivis kambuhan. Masing-masing pernah jalani hukuman atas kasus curanmor, Abdul Aziz tiga kali masuk penjara sedangkan Ainul Yakin sudah dua kali dibui.
"Kawanan ini seminggu sekali beraksi, titik kumpulnya di Suramadu. Mereka pakai satu motor untuk keliling cari sasaran," tambah Abidin.
Setidaknya, dua TKP sudah berhasil digarap oleh pelaku. Masing-masing ada di Jalan Kedung Tarukan, Tambaksari dan Kaliwaron, Gubeng.
Hasilnya, dijual pada penadah berinisial FA yang juga dalam penyelidikan polisi.
"Uangnya buat beli handpone. Buat makan. Itu kalau laku uangnya ditransfer ke rekening yang kerja. Dibagi rata. Biasanya laku 3 jutaan dibagi 650an," aku tersangka Abdul Aziz.