Jumat, 3 Oktober 2025

Konser Dangdut di Tegal

Polda Jateng Ambil Alih Pemeriksaan Kasus Konser Dangdut yang Menyeret Wakil Ketua DPRD Kota Tegal

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 19 saksi. Tiga di antaranya adalah saksi ahli dari hukum pidana, kesehatan, dan ahli bahasa.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jateng/Rifqi Gozali
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. 

Satu lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh Wasmad Edi Susilo tertanggal 1 September 2020.

Satu lembar surat izin yang diterbitkan oleh Polsek Tegal Selatan Nomor: SI/43/IX/2020/Sek.Galsel tertanggal 1 September 2020.

Baca: Tak Berani Bubarkan Konser Dangdut yang Digelar Pejabat Tegal, Kapolsek Dilengserkan

Dua lembar surat yang diterbitkan Polsek Tegal Selatan Nomor: B/83/IX/2020/Sek.Galsel tertanggal 23 September 2020 perihal peninjauan ulang atas surat izin Nomor: SI/43/IX/2020/Sek.Galsel.

Dua buah buku tamu.

Satu lembar undangan pernikahan dan khitanan.

Terakhir, satu keping DVD berisi rekaman video ulasan acara hajatan pernikahan dan hajatan berdurasi 15 menit 16 detik.

"Kita sudah menyiapkan surat panggilan sebagai tersangka. Rencananya kita panggil hari rabu," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pemeriksaan Kasus Konser Dangdut di Tegal Diambil Alih Polda Jateng

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved