Selasa, 30 September 2025

Imbas Karaoke di Kantor, TKD Lurah Cigonewah Kidul Dipotong Rp 7,5 Juta

Peristiwa itu terjadi pada 31 Agustus 2010 di Kelurahan ketika ada pelantikan ketua LPM oleh lurah

Editor: Eko Sutriyanto
The Weekend Edition
ilutrasi karaoke 

Kejadian dalam video tersebut terjadi pada akhir Agustus 2020 setelah pelantikan ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Menurut Ahmad, pada 31 Agustus sekitar Pukul 14.00-16.00 WIB dilakukan serah terima jabatan ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

"Kejadian tanggal 31 Agustus, acaranya mulai jam setengah 3 lebih, pelantikan Ketua LPM Cigondewah Kidul, selesai jam setengah 5 lebih, setelah itu saya dengan para tokoh dan ketua RW masih ngobrol," ujar Ahmad, saat dihubungi, Senin (28/9/2020).

Baca: Katulampa Bogor Siaga 1, Lurah Jaksel Imbau Warga Bantaran Kali Ciliwung Waspada Banjir

Sejumlah orang yang ada di kantor Kelurahan Cigondewah Kidul itu melakukan karaoke, karena peralatan sisa pelantikan masih terpasang.

"Karena proyektor dan laptop masih ada di sana, tadinya (sebelumnya) digunakan untuk memutar lagu Hymne LPM dan Indonesia Raya, ada yang ini (minta karokean) ya silahkan, itu keteledoran saya mengizinkan, ke depannya tidak terulang lagi," katanya.

Ia pun meminta maaf atas video tersebut yang menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan warga.

Pihaknya berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut, meski di luar jam kerja.

"Kami dari Kelurahan Cigondewah Kidul mohon maaf apabila video yang viral di media sosial ini menjadi tidak nyaman untuk warga Kelurahan Cigondewah Kidul dan Kota Bandung, kami meminta maaf. Memang tidak menyenangkan dan tidak membuat nyaman, kami minta maaf, menjadi catatan bagi kami tidak melakukan lagi, walaupun di luar jam kerja," ucapnya.

Lurah Dipanggil

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan A Brillyana, memanggil Lurah Kelurahan Cigondewah Kidul untuk dimintai keterangan, terkait beredarnya video acara karaoke ASN.

Yayan mengatakan, ia sudah menerjunkan tim ke lokasi, jika terbukti melanggar maka ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pelanggaran Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 37 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

"Tak hanya itu, para ASN tersebut berpotensi mendapat hukuman sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Taun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujar Yayan di Balai Kota, Senin (28/9).

Yayan mengatakan, pihaknya sudah memanggil lurah diminta keterangan.

"Jika ada pelanggaran protokol kesehatan, akan diberikan hukuman, hasil pemeriksaan akan kami rangka untuk mah putusan, " ujar Yayan

Menurut Yayan, jika ternyata terbukti melanggar maka para ASN tersebut bisa terkena sanksi teguran dan administrasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved