Selasa, 30 September 2025

Kisah Tragis Gadis 10 Tahun Dibunuh dan Dirudapaksa Saudaranya di Muratara, Dendam Jadi Pemicu

Bocah perempuan berusia 10 tahun ditemukan tewas dalam kebun karet di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Musi Rawas Utara (Muratara)

Penulis: Adi Suhendi
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi: Bocah perempuan berusia 10 tahun menjadi korban pembunuhan dan rudapaksa di Kecamatan Nibung, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Sabtu (26/9/2020). 

Polisi melakukan pendalaman terhadap AW dan akhirnya membawanya ke kantor Polsek Nibung.

Berdasarkan introgasi, AW pun mengakui perbuatannya dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi

Sebelum kejadian, awalnya korban hendak menyusul ibunya ke kebun dengan berjalan kaki sambil membawa bungkusan karung berisi sembako, Kamis (24/9/2020).

Dalam perjalanan, korban dilihat oleh tersangka AW dan kemudian tersangka mendekati korban.

Tersangka menanyakan keberadaan ibu korban.

Namun, kata tersangka korban menjawab dengan suara agak keras.

Lalu tersangka menyeret korban ke dalam kebun karet.

Baca: Gadis 10 Tahun Dibunuh Lalu Dirudapaksa, Motifnya Karena Dendam Sering Dimarahi Ibunya

Menurut pengakuan tersangka, korban dibunuh dengan cara dipukul pada bagian tengkuk atau leher belakang.

Tak hanya itu, tersangka juga membenturkan kepala korban ke batang pohon karet hingga meninggal dunia.

Dalam keadaan tidak bernyawa itu, diduga tersangka menyetubuhi mayat korban lalu tersangka meninggalkan korban.

Kapolsek menyebut berdasarkan pengakuan tersangka, motif dari aksi keji yang dilakukan tersangka dilatarbelakangi rasa dendam.

Baca: Antar Sembako ke Ibu, Bocah 10 Tahun Disiksa hingga Tewas Lalu Diperkosa Remaja yang Masih Saudara

Tersangka dendam karena sering dimarahi ibu korban lantaran tersangka kerap mencuri barang di rumah korban.

"Motifnya karena dendam, tersangka dendam sama ibu korban, karena itulah tersangka melampiaskan dendamnya kepada korban," kata Kapolsek Nibung, AKP Denhar, Minggu (27/9/2020).

Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D dan Pasal 80 Ayat (1) dan (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan