Minggu, 5 Oktober 2025

Bubarkan Paksa Demonstrasi Hari Tani di Solo, Polisi Tetapkan Satu Tersangka karena Bawa Martil

Polresta Solo menetapkan satu tersangka pascapembubaran paksa demonstrasi Hari Tani di Solo, Jawa Tengah pada Kamis (24/9/2020) lalu.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNSOLO.COM/RYANTONO PUJI SANTOSO
Sejumlah peserta demo Hari Tani di Kota Solo ditangkap anggota Polresta Solo, Kamis (24/9/2020) 

Sebelum sampai di DPRD tepatnya di depan SMA Regina Pacis, mereka diperingatkan aparat kepolisian untuk membubarkan diri.

Sebab, tidak ada izin. Namun, sebagain orang tidak mengindahkan dan malah memprovokasi untuk menyerbu petugas.

"Mereka malah bilang 'serbu' pada petugas," papar dia.

"Kami tidak tegas, karena unjuk rasa tidak berizin," kata dia.

Bantahan Korlap Aksi

Korlap Aksi Solo Raya Bergerak, Edho Johan Pratama mengatakan, aksi aparat saat melakukan pembubaran dianggap represif.

Akibatnya, sejumlah peserta aksi diketahui mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.

"Kita baru berkumpul untuk menunggu peserta lain dan mobil komando, tapi sudah dibubarkan dan sebagian ditangkap, " ujarnya, Jumat (25/9/2020), dikutip dari TribunSolo.com.

Edho mengklaim, aksi tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ia memastikan dalam unjuk rasa yang dilakukan tidak ada rencana membuat kerusuhan.

Sebab, titik tekannya adalah menyampaikan pendapat.

Terkait dengan temuan senjata tajam seperti palu dan cuter dari peserta aksi, hal itu di luar rencana aksi.

"Kita tidak paham kenapa barang itu ada. Karena sejak awal, rencana aksi yang kita lakukan hanya melakukan long march dan mimbar bebas di depan kantor DPRD Surakarta."

"Dan sebenarnya cutter itu juga ditemukan di jok motor milik salah satu peserta yang sedang diparkir," jelasnya.

Edho menyebut, jumlah peserta yang mengikuti unjuk rasa tersebut sekira 150 orang.

Mereka terdiri dari organisasi mahasiswa dan aliansi pelajar.

Adapun tuntutan unjuk rasa yang diangkat antara lain menolak omnibus law, laksanakan reforma agraria, sahkan RUU PKS, tolak militerisme, tolak aparat TNI/Polri menduduki jabatan sipil dan lainnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Endra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved