Tak Punya Uang Untuk Sewa PSK, Pria Ini Lecehkan Bocah di Bawah Umur
Seorang pria yang tinggal sendirian di Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, Sumatera Selatan
Editor:
Hendra Gunawan
Bayazir Al Raihan/Sriwijaya Post
Yunus Oematan (48) pelaku pencabulan anak di bawah umur saat diamankan di Polsek Talang Kelapa Banyuasin, Rabu (16/9/2020)
Dikarenakan hal tersebut dapat membuat korban trauma dikemudian hari.
Akibat perbuatan tersangka, tersangka terancam pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Kita kenakan tersangka ini dengan Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," kata Masnoni. (Bayazir Al Rayhan)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pengakuan Tersangka Cabuli Anak Bawah Umur di Banyuasin, Tidak Ada Uang Buat Jajan di Luar