Seorang Buruh Nekat Perkosa Gadis 16 Tahun di Ladang, Korban Sempat Berusaha Lompat dari Motor
Seroang buruh di Lampung nekat memperkosa gadis di bawah umur di ladang jagung. Berawal dari perkenalan di Facebook, pelaku kemudian menjemput korban
Oleh perbuatanya tersebut, JPU Ilhamd Wahyudi menyatakan perbuatan sebagaimana Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Tak hanya itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 lantaran membawa senjata tajam penikam atau penusuk.
"Agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 14 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta," seru Ilhamd Wahyudi.
Ilhamd menyampaikan jika terdakwa A tidak membayar denda makan diganti dengan pidan kurungan selama tiga bulan.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Petaka Gadis di Lampung, Dijemput untuk Makan Ternyata Disiksa dan Diperkosa"